Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Tangkap Ikan dengan Bom di Lhok Krueng Raya, Siap-siap Didenda 10 Juta Rupiah

redaksi by redaksi
22/09/2019
in Lintas Timur, Nanggroe
0
[Video] Pelabuhan Lampulo, Pusatnya Ikan Segar di Banda Aceh

KREUNG RAYA – Menangkap ikan dengan menggunakan bom di Lhok Krueng Raya, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, akan didenda 10 juta rupiah.

Keputusan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama tentang  Peraturan hukom adat laot dalam wilayah kelola hukom adat laot (WK-HAL)  Lhok Krueng Raya, yang ditandatangani bersama pada 25 Agustus 2019.

Hukum adat laot ini ditandatangani Panglima Laot Lhok Krueng Raya bersama Panglima Laot Kabupaten Aceh Besar, Imeum Mukim Krueng Raya, para keuchik-keuchik di pesisir mukim Krueng Raya dan Panglima Laot Lhok perbatasan serta nelayan dalam lingkungan lhok krueng Raya Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Mereka menyepakati denda 10 juta rupiah bagi pihak-pihak yang menangkap ikan dengan menggunakan bom, pembiusan dan kompresor dalam kawasan wilayah kelola masyarakat hukom adat laot setempat.

Dalam aturan tersebut, pasal 18 keputusan tersebut menyatakan bahwa dilarang menangkap ikan dengan alat tagkapan tidak ramah lingkungan dalam  wilayah kelola hukom adat Laot Lhok Krueng Raya,  seperti dengan cara pengeboman, pembiusan, dan penyelaman menggunakan kompresor.

Poin dua menyebutkan dilarang melakukan penangkapan ikan dengan menyelam di dalam wilayah kelola hukom adat laot Lhok Kreung Raya mulai dari batasan pinggir pantai sampai 3 mil laut, batas arah barat aron dawa  atau berbatasan dengan Gampong Ladong dan sebelah timur dengan ujung Tungku.

“Denda 10 juta rupiah yang dikenakan kepada pelanggar bukan serta merta, tetapi secara berjenjang,” kata Pawang Imran, Panglima Laot Lhok Krueng Raya.

“Kita akan lakukan langkah persuasif terlebih dahulu seperti teguran lisan, teguran tulisan. Upaya terkahir, jika masih terjadi pengulangan adalah kami akan menyita alat tangkap dan denda 10 juta rupiah. Kami tetap berharap, keputusan ini dihormati dan tidak ada yang melanggar demi anak cucu kita kedepan,” ujarnya lagi.

Imran menambahkan, pihaknya sudah berhasil merumuskan peraturan hukom adat laot lhok krueng raya, yang memang sudah berlangsung turun temurun, namun selama ini tidak tertulis.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Tim Pengabdi LPPM Universitas Syiah Kuala, terutama kepada Dr. Teuku Muttaqin Mansur, Dr. M. Adli Abdullah, dan Dr. Sulaiman Tripa yang telah memfasilitasi dan membantu kami menyusun peraturan adat tersebut. Kami juga berterima kasih kepada Rahmi Fajri, Sekjen Jaringan Kuala Aceh dan Teuku Multazam, MT, Direktur Lepten Aceh yang ikut mendampingi tim pengabdi Unsyiah,” katanya lagi. []

Tags: hukum adat laotlhok krueng rayapawang imran
Previous Post

SMAN 1 Nurussalam Bungkam Pante Bidari 3-0

Next Post

Asap Kiriman Riau Kini Selimuti Aceh Timur  

Next Post
Asap Kiriman Riau Kini Selimuti Aceh Timur   

Asap Kiriman Riau Kini Selimuti Aceh Timur  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

8.000 Peserta Bakal Ramaikan HUT RI Pidie Jaya, Kesiapan Pemkab Diuji

8.000 Peserta Bakal Ramaikan HUT RI Pidie Jaya, Kesiapan Pemkab Diuji

11/08/2026
Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

11/08/2026
Didukung 21 DPC, Sayuti Abubakar Resmi Maju Rebut Kursi Ketua Demokrat Aceh

Didukung 21 DPC, Sayuti Abubakar Resmi Maju Rebut Kursi Ketua Demokrat Aceh

11/08/2026
Air Mata Haru Jatuh Tak Terbendung: Barlian dan Salami Siap Tempati Rumah Layak Huni

Air Mata Haru Jatuh Tak Terbendung: Barlian dan Salami Siap Tempati Rumah Layak Huni

11/08/2026
Krak, Polda Aceh Tangkap Keuchik Tersangka Peredaran Narkoba 50.000 Butir Pil Ekstasi

Polda Aceh Buru Pemasok Pil Etomidate ‘Zombie’ di Bireueen

11/08/2026

Terpopuler

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

10/08/2026

Tangkap Ikan dengan Bom di Lhok Krueng Raya, Siap-siap Didenda 10 Juta Rupiah

Di Balik Semarak HUT RI ke-81 Pidie Jaya, Ada Anggaran Rp905 Juta

Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

YEL Semarakkan Kegiatan Hari Konservasi Alam Nasional dan Orangutan Sedunia di Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com