BANDA ACEH – Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas di Aceh melakukan aksi demonstrasi di Banda Aceh. Aksi yang dimulai di Bundaran Simpang Lima, lalu dilanjutkan di halaman gedung DPR Aceh diikuti sebanyak 10.000 mahasiswa.
Aksi hari ini merupakan lanjutan aksi yang digelar selama tiga hari berturut-turut di Tanah Rencong.
Tuntutan massa hari ini masih sama seperti sebelumnya. Mereka memprotes sejumlah regulasi yang kontroversi. Termasuk menolak pelemahan KPK, di mana undang-undang sudah disahkan DPR. Demikian juga sejumlah rancangan undang-undang lainnya yang dinilai bermasalah.
“Kami datang kemari untuk memperjuangkan hak rakyat, selamat datang kawan-kawan semua,” kata seorang orator, Ilham dari mobil komando, Kamis 26 September 2019.
Mereka berteriak agar pemerintah membatalkan UU KPK yang nilai telah melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Semua mahasiswa menggunakan jas almamater kampus masing-masing. Tidak hanya mahasiswa dari kampus negeri turun aksi, dari kampus swasta juga ikut berpartisipasi dan bergabung dengan massa yang terlebih dahulu tiba.
Ada empat poin tuntutan mahasiswa aksi yang berlangsung di Aceh, yaitu:
1. Meminta pemerintah (Presiden) untuk mengeluarkan Perppu pembatalan UU KPK serta menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
2. Meminta DPR membatalkan RUU KUHP yang bermasalah, di antaranya pasal 218, 220, 241 dan 340.
3. Meminta kepada DPR mengindahkan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU.
4. Menuntut negara mengusut dan mengadili pihak tidak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, aksi masih berlangsung di DPR Aceh, Banda Aceh.
Aksi berjalan tertib dan massa terus berorasi dan sesekali menyerukan selamat datang mahasiswa yang baru tiba di titik aksi.