BANDA ACEH – Ribuan mahasiswa bersama unsur masyarakat lainnya berkumpul di tugu Simpang Lima dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Banda Aceh, Kamis 26 September 2019.
Para massa ini turun ke jalan karena menolak pengesahan Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), RUU KUHP serta berbagai RUU lainnya yang dianggap bermasalah.
Pantauan atjehwatch.com, massa menjadikan tugu Simpang Lima serta gedung DPRA di jalan Daud Beureueh sebagai titik utama tempat mereka berunjuk rasa.
Tumpah ruah massa disekitaran itu telah menutupi jalan utama depan gedung dewan tersebut. Untuk saat ini tidak bisa dilewati sama sekali oleh pengendara di Banda Aceh.
Masyarakat yang ingin menggunakan jalan tersebut, sebaiknya untuk sementara ini mencari jalur alternatif lain.
Adapun tuntutan mahasiswa dan masyarakat sipil dalam aksi ini yakni meminta pemerintah (Presiden) untuk mengeluarkan Perpu pembatalan UU KPK serta menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Meminta DPR RI membatalkan RUU KUHP yang bermasalah, di antaranya pasal 218, 220, 241 dan 340.
Meminta kepada DPR RI mengindahkan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU menuntut negara mengusut dan mengadili oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah Indonesia.[]