BANDA ACEH – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di India membenarkan bahwa tiga nelayan asal Aceh yang sebelumnya dinyatakan hilang saat melaut kini berada di penjara Andaman.
Pengecekan tersebut merespon surat dari anggota DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky serta Panglima Laot Aceh Bustaman. Informasi ini disampaikan secara resmi oleh KBRI di New Delhi.
“KBRI New Delhi telah melakukan langkah-langkah penelusuran dengan berkoordinasi pihak-pihak terkait di India, dan diperoleh informasi dari imigrasi Andaman dan Nicobar, Port Blair via telepon bahwa mereka telah ditangkap pada 22 September 2019. Saat ini mereka telah berada di District Jail of Andaman dan Nicobar, Port Blair dengan kondisi baik,” tulis Dody Dwiwanto Ansar, Sekretaris Kedua Bagian Protokol dan Konsuler KBRI New Delhi.
Adapun yang ketiga nelayan yang ditahan tersebut adalah Munazir 32 tahun, Kaharuddin 41 tahun, dan Azman 30 tahun. Ketiga nelayan ini berasal dari Aceh Timur dan sudah menetap di Banda Aceh.
“KBRI New Delhi akan terud memantau dan menindaklanjuti kasus ini, berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait bagi penyelesaiannya.”
“Selanjutnya, apabila ada perkembangan lain akan kami sampaikan pada kesempatan pertama,” tulis Dody lagi. []