Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

DPRK Aceh Jaya Diminta Segera Bentuk Pansus Dugaan Prilaku Tercela Bupati

Admin1 by Admin1
05/11/2019
in Lintas Barat Selatan, Nanggroe
0

CALANG – Tokoh muda Aceh Jaya, Mashari SH, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat tidak harus menunggu proses di Polda untuk bentuk Pansus terkait perbuatan tercela bupati Aceh Jaya.

“Isu ini menjadi topik perdebatan paling hangat di Aceh Jaya sejak dilaporkan pada  Juli lalu. Oleh karena proses hukumnya di Polda berjalan sudah lama. Kemudian isu perbuatan tercela bupati Aceh Jaya ini benar benar membuat gaduh masyarakat, terlebih di media sosial. Ada yang mengecam perbuatan tersebut, dan tak sedikit yang membela perbuatan tercela itu,” kata Mashari kepada atjehwatch.com, Selasa 5 November 2019.

Menurutnya, proses hukum di Polda terkait kasus pelecehan seksual merupakan delik aduan yang sifatnya bisa dicabut laporan oleh penggugat atau pelapor.

Atau mungkin juga kasusnya tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi kriteria pelecehan. Namun demikian, pembuktian apakah bupati melakukan perbuatan tercela itu atau tidak juga tugas DPRK melalui Pansus,” ujar Mashari.

Karena, menurutnya, seorang kepala daerah yang melakukan perbuatan tercela harus diberhentikan berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 ayat 2 f.

“Disini DPRK menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat untuk menemui titik terang dari isu tersebut. Mengingat isu ini telah bergulir lama yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Ini merupakan suasana yang tidak ideal dan menghabiskan banyak energi masyarakat dalam perdebatan pro-kontra.”

“Kami harap DPRK segera membentuk Pansus. Kami masyarakat menginginkan kejelasan isu ini. Jika memang bupati melakukan perbuatan tercela seperti yang dikabarkan, maka usulkan pemberhentian ke Mahkamah Agung. Kalau ternyata isu ini fitnah, maka segera pulihkan nama bupati, nyatakan pada masyarakat bahwa itu isu tidak benar,” katanya lagi.

Kata Mashari, masyarakat Aceh Jaya tidak dapat menerima jika pemimpinnya di fitnah dengan isu keji ini. Namun masyarakat juga tidak dapat mentolerir jika pemimpinnya melakukan perbuatan amoral.

“Siapa yang menginginkan dipimpin oleh seorang yang amoral?  Kami pikir tidak ada yang bisa toleran dengan perbuatan itu oleh seorang pemimpin. Kami sangat berharap agar kasus ini cepat selesai, mengingat ini menyangkut marwah Aceh Jaya yang merupakan bagian dari Aceh serambi mekkah. Jangan sampai terkesan masyarakat Aceh Jaya toleran dengan pencorengan nama Serambi Mekkah,” ujarnya. []

Tags: aceh jayamesum
Previous Post

Turki Minta Jerman Bawa Pulang 20 Anggota ISIS yang Ditangkap

Next Post

Tentara Aceh di Mata Belanda; Nekad, Pungo dan Bermantera

Next Post

Tentara Aceh di Mata Belanda; Nekad, Pungo dan Bermantera

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Teuku Rahmatsyah Jadi Kajati Baru Aceh

Teuku Rahmatsyah Jadi Kajati Baru Aceh

23/07/2026
Ramlan, Pemilik Toko Emas Baru Serahkan Zakat Tijarah ke Baitul Mal Abdya

Ramlan, Pemilik Toko Emas Baru Serahkan Zakat Tijarah ke Baitul Mal Abdya

23/07/2026
Mahasiswa KKN USK Kelompok 11 Gelar Home Visit, Berikan Pemeriksaan Glukosa Darah dan Tekanan Darah Gratis bagi Warga Cut Langien

Mahasiswa KKN USK Kelompok 11 Gelar Home Visit, Berikan Pemeriksaan Glukosa Darah dan Tekanan Darah Gratis bagi Warga Cut Langien

23/07/2026
DEMA FSH UIN Ar-Raniry Luncurkan Program Desa Binaan Enam Gampong di Lhoong

DEMA FSH UIN Ar-Raniry Luncurkan Program Desa Binaan Enam Gampong di Lhoong

23/07/2026
Timnas Putri Indonesia Juara Piala AFF Wanita usai Cukur Laos 5-0

Timnas Putri Indonesia Juara Piala AFF Wanita usai Cukur Laos 5-0

23/07/2026

Terpopuler

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

21/07/2026

DPRK Aceh Jaya Diminta Segera Bentuk Pansus Dugaan Prilaku Tercela Bupati

Kapaloe, Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur

STAI Tgk. Chik Pante Kulu dan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh Bangun Kolaborasi Penguatan Tridarma Perguruan Tinggi

Rp4,65 Miliar Dana Umat Siap Disalurkan, Baitul Mal Pidie Perketat Verifikasi demi Cegah Salah Sasaran

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com