CALANG – Tokoh muda Aceh Jaya, Mashari SH, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat tidak harus menunggu proses di Polda untuk bentuk Pansus terkait perbuatan tercela bupati Aceh Jaya.
“Isu ini menjadi topik perdebatan paling hangat di Aceh Jaya sejak dilaporkan pada Juli lalu. Oleh karena proses hukumnya di Polda berjalan sudah lama. Kemudian isu perbuatan tercela bupati Aceh Jaya ini benar benar membuat gaduh masyarakat, terlebih di media sosial. Ada yang mengecam perbuatan tersebut, dan tak sedikit yang membela perbuatan tercela itu,” kata Mashari kepada atjehwatch.com, Selasa 5 November 2019.
Menurutnya, proses hukum di Polda terkait kasus pelecehan seksual merupakan delik aduan yang sifatnya bisa dicabut laporan oleh penggugat atau pelapor.
Atau mungkin juga kasusnya tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi kriteria pelecehan. Namun demikian, pembuktian apakah bupati melakukan perbuatan tercela itu atau tidak juga tugas DPRK melalui Pansus,” ujar Mashari.
Karena, menurutnya, seorang kepala daerah yang melakukan perbuatan tercela harus diberhentikan berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 ayat 2 f.
“Disini DPRK menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat untuk menemui titik terang dari isu tersebut. Mengingat isu ini telah bergulir lama yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Ini merupakan suasana yang tidak ideal dan menghabiskan banyak energi masyarakat dalam perdebatan pro-kontra.”
“Kami harap DPRK segera membentuk Pansus. Kami masyarakat menginginkan kejelasan isu ini. Jika memang bupati melakukan perbuatan tercela seperti yang dikabarkan, maka usulkan pemberhentian ke Mahkamah Agung. Kalau ternyata isu ini fitnah, maka segera pulihkan nama bupati, nyatakan pada masyarakat bahwa itu isu tidak benar,” katanya lagi.
Kata Mashari, masyarakat Aceh Jaya tidak dapat menerima jika pemimpinnya di fitnah dengan isu keji ini. Namun masyarakat juga tidak dapat mentolerir jika pemimpinnya melakukan perbuatan amoral.
“Siapa yang menginginkan dipimpin oleh seorang yang amoral? Kami pikir tidak ada yang bisa toleran dengan perbuatan itu oleh seorang pemimpin. Kami sangat berharap agar kasus ini cepat selesai, mengingat ini menyangkut marwah Aceh Jaya yang merupakan bagian dari Aceh serambi mekkah. Jangan sampai terkesan masyarakat Aceh Jaya toleran dengan pencorengan nama Serambi Mekkah,” ujarnya. []