Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah akan menghidupkan kembali pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). “Dulu pernah, kan pernah di-judicial review kalau enggak salah ya. Bisa itu, bisa dihidupkan lagi,” kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat, 15 November 2019.
Moeldoko mengatakan, KKR bisa menjadi salah satu alternatif penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia nonyudisial. Ia menilai, kasus HAM berat jangan hanya fokus pada sisi hukum.
Usulan menghidupkan kembali KKR datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Ia mengusulkan pembentukan KKR untuk mengungkap kasus masa lalu.
“Kita koordinasikan lagi agar bisa menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah-masalah masa lalu,” kata Mahfud.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi pernah dibentuk beberapa tahun lalu. Komisi ini dibentuk dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004. Namun, Mahkamah Konstitusi membatalkan regulasi tersebut pada 2006.
Meski Indonesia belum memiliki KKR, Provinsi Aceh telah memiliki komisi serupa. Komisi ini dibentuk untuk mengungkap berbagai kasus pelanggaran yang terjadi selama masa konflik RI-Gerakan Aceh Merdeka.