BANDA ACEH – Juru Bicara KPA atau GAM Pusat, Azhari Cage, mengaku pihaknya tidak dalam kapasitas menyuruh dan melarang pengibaran bendera bintang bulan jelang peringatan 4 Desember 2019.
“Mengenai bendera bintang bulan, KPA atau GAM tidak dalam kapasitas menyuruh dan melarang bendera tersebut dikibarkan atau tidak,” kata Azhari Cage kepada atjehwatch.com, Minggu 24 Desember 2019.
“Karena bendera bintang bulan bukan lah bendera KPA tapi bendera Aceh, maka kita serahkan sepenuh nya kepada masyarakat Aceh. Dapat saya tegaskan bendera tersebut adalah bendera Aceh dengan disahkan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang menjadi sangat jelas legalitasnya.”
“Jadi kami tidak berada dalam kapasitas menyuruh dan melarang bendera tersebut untuk dikibarkan, nanti kalau kami larang atau minta dikibarkan malah jadi bias dianggap bendera tersebut adalah bendera kelompok seperti suara suara sumbang yang selama ini kita dengar, padahal itu adalah bendera Aceh,” kata mantan anggota DPR Aceh periode 2014-2019 ini.
Azhari juga mengecam tindakan orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang telah menyebarkan selebaran untuk memperkeruh suasana.
“Patut diduga ada pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan momen 4 Desember untuk memperkeruh suasana damai Aceh dan mengambil keuntungan dengan momentum 4 Desember ini.”
“Menurut info yang saya terima awal nya selebaran tersebut ditemukan di kawasan Jalin Aceh Besar lalu menyebar ke daerah lain termasuk Aceh Utara dan Bireun. Saya mengharapkan kepada rekan-rekan untuk berhati-hati dalam menyikapi setiap isu dan selalu berkoordinasi dengan setiap ketua KPA/panglima wilayah masing-masing yang selalu berada di garis komando Mualem Muzakir Manaf selaku ketua KPA atau panglima pusat,” kata Azhari Cage.
“Semoga dengan peringatan 4 Desember, doa doa yang kita panjatkan diterima oleh Allah Swt dan rekan-rekan seperjuangan yang telah mendahului kita mendapat tempat di syurga nya Allah dan semoga Aceh lebih baik kedepan.”