Jakarta – Indonesia Corruption Watch mengaku kecewa dengan pernyataan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman yang menyatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (perpu KPK). Lebih jauh, ICW menilai pernyataan Fadjroel soal Perpu KPK menyesatkan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan Fadjroel menyebut perpu KPK tak diperlukan lagi karena sudah ada UU KPK yang baru alias UU Nomor 19 Tahun 2019. Menurut Kurnia, perkataan mantan aktivis 1998 ini sesat. Sebab, Perpu KPK diperlukan karena UU KPK baru memiliki banyak pasal yang memperlemah komisi antikorupsi.
“Jika saja UU KPK tidak direvisi, tidak mungkin masyarakat berharap perpu dari presiden” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 November 2019.
Sebelumnya, Fadjroel mengatakan Jokowi tidak akan menerbitkan perpu KPK. Perpu, kata dia, tak diperlukan lagi lantaran sudah ada UU KPK baru. “Tidak ada dong, kan perpu tidak diperlukan lagi. Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi perpu,” kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 29 November 2019.
Perkataan Fadjroel ini senada dengan pernyataan Jokowi beberapa waktu lalu yang berdalih belum akan menerbitkan Perpu KPK dengan alasan menghormati proses uji materi UU KPK yang berjalan di Mahkamah Konstitusi.
Menurut ICW kedua alasan ini sama-sama tidak tepat. Menurut Kurnia, Jokowi tidak paham perbedaan kewenangan dalam menerbitkan perpu dan proses uji materi di MK.
Perpu, kata dia, merupakan hak subyektif presiden. Sedangkan, uji materi merupakan hak konstitusi warga negara. “Alasan tersebut terlalu mengada-ngada.”
Lebih jauh, Kurnia mempertanyakan apakah pernyataan Fadrjoel memang benar-benar mencerminkan sikap akhir Jokowi yang tidak ingin menerbitkan perpu. “Jika ini merupakan sikap akhir dari presiden, tentu tidak salah jika publik merasa selama ini narasi antikorupsi yang diucapkan oleh Joko Widodo hanya omong kosong belaka.”