Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Ucapan Jubir Jokowi soal Perpu KPK Dianggap Menyesatkan

Admin1 by Admin1
30/11/2019
in Nasional
0

Jakarta – Indonesia Corruption Watch mengaku kecewa dengan pernyataan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman yang menyatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (perpu KPK). Lebih jauh, ICW menilai pernyataan Fadjroel soal Perpu KPK menyesatkan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan Fadjroel menyebut perpu KPK tak diperlukan lagi karena sudah ada UU KPK yang baru alias UU Nomor 19 Tahun 2019. Menurut Kurnia, perkataan mantan aktivis 1998 ini sesat. Sebab, Perpu KPK diperlukan karena UU KPK baru memiliki banyak pasal yang memperlemah komisi antikorupsi.

“Jika saja UU KPK tidak direvisi, tidak mungkin masyarakat berharap perpu dari presiden” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 November 2019.

Sebelumnya, Fadjroel mengatakan Jokowi tidak akan menerbitkan perpu KPK. Perpu, kata dia, tak diperlukan lagi lantaran sudah ada UU KPK baru. “Tidak ada dong, kan perpu tidak diperlukan lagi. Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi perpu,” kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 29 November 2019.

Perkataan Fadjroel ini senada dengan pernyataan Jokowi beberapa waktu lalu yang berdalih belum akan menerbitkan Perpu KPK dengan alasan menghormati proses uji materi UU KPK yang berjalan di Mahkamah Konstitusi.

Menurut ICW kedua alasan ini sama-sama tidak tepat. Menurut Kurnia, Jokowi tidak paham perbedaan kewenangan dalam menerbitkan perpu dan proses uji materi di MK.

Perpu, kata dia, merupakan hak subyektif presiden. Sedangkan, uji materi merupakan hak konstitusi warga negara. “Alasan tersebut terlalu mengada-ngada.”

Lebih jauh, Kurnia mempertanyakan apakah pernyataan Fadrjoel memang benar-benar mencerminkan sikap akhir Jokowi yang tidak ingin menerbitkan perpu. “Jika ini merupakan sikap akhir dari presiden, tentu tidak salah jika publik merasa selama ini narasi antikorupsi yang diucapkan oleh Joko Widodo hanya omong kosong belaka.”

Sumber: Tempo.co

Tags: jokowikpkperpu kpk
Previous Post

WeRide Luncurkan Taksi Tanpa Sopir di Cina

Next Post

Akhir November, Realisasi APBAP 2019 Baru 67 Persen

Next Post

Akhir November, Realisasi APBAP 2019 Baru 67 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Warga Aceh Diajak Kibarkan Bendera Alam Peudeung pada 15 Agustus 2026, Kenapa?

Warga Aceh Diajak Kibarkan Bendera Alam Peudeung pada 15 Agustus 2026, Kenapa?

14/08/2026
Tak Sekadar Tuntaskan KKN, Kelompok 11 Raih Apresiasi DPL Berkat Dedikasi di Masyarakat

Tak Sekadar Tuntaskan KKN, Kelompok 11 Raih Apresiasi DPL Berkat Dedikasi di Masyarakat

14/08/2026
21 Tahun MoU Helsinki, Ketua PC IPNU Bireuen Kritik Pemerintah Pusat: Jangan Abaikan Kesepakatan Damai Aceh

21 Tahun MoU Helsinki, Ketua PC IPNU Bireuen Kritik Pemerintah Pusat: Jangan Abaikan Kesepakatan Damai Aceh

14/08/2026
TP PKK dan Dinkes Abdya Ajak Masyarakat Menerapkan Pola Hidup Sehat dengan Strategi CERDIK

TP PKK dan Dinkes Abdya Ajak Masyarakat Menerapkan Pola Hidup Sehat dengan Strategi CERDIK

14/08/2026
RSUD-TP Abdya Dipercaya sebagai RSJP untuk Mendukung Pelaksanaan PPDS Urologi Fakultas Kedokteran USK

RSUD-TP Abdya Dipercaya sebagai RSJP untuk Mendukung Pelaksanaan PPDS Urologi Fakultas Kedokteran USK

14/08/2026

Terpopuler

Ucapan Jubir Jokowi soal Perpu KPK Dianggap Menyesatkan

30/11/2019

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Risiko Banjir Bandang Tinggi di Musim Penghujan Masyarakat Didorong Susur dan Periksa Sungai

Jamaluddin Idham Didampingi DKP Serahkan Bantuan Hibah Alat Tangkap untuk Nelayan Abdya

Forkopimda Aceh Minta Tambang Emas Rakyat Ditutup, Syahril: Jangan Binasakan Rakyat di Kaki Bumi Sendiri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com