LHOKSUKON – Ketua DPD KNPI Aceh Utara, Agus Hidayat Thaib, mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir sekecil apapun bentuk kesalahan yang dilakukan, baik oleh anggota atau kadernya, sepanjang hal tersebut benar adanya tanpa motif lain.
Hal ini disampaikan Agus dalam siaran persnya yang dikirim ke redaksi atjehwacth.com, terkait ditetapkannya ketua terpilih DPK KNPI Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara oleh pihak Polres Lhokseumawe, sesuai dengan laporan nomor LP/373/X/2019/Aceh/Res Lsmw, Tanggal 29 Oktober 2019, perihal dugaan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, serta hasil konferensi pers oleh pihak penegak hukum, Kamis 5 Desember 2019.
“Memang benar NZ selaku pihak yang disangkakan oleh Penyidik Polres Lhokseumawe, merupakan ketua terpilih DPK atau Dewan Pengurus Kecamatan KNPI Kecamatan Banda Baro Kabupaten Aceh Utara, namun yang bersangkutan baru saja terpilih berdasarkan hasil Musyawarah Kecamatan (Muscam) di wilayah tersebut, dan hingga saat ini ianya belum di-SK-kan dan dilantik secara resmi oleh DPD KNPI Aceh Utara,” kata Agus.
Pada prinsipnya, kata Agus, DPD KNPI Aceh Utara sangat menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak berwajib, untuk ditindaklanjuti sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
“Siapapun yang bersalah memang harus dihukum. Empati dan belasungkawa juga kami sampaikan kepada para (terduga) korban dan keluarganya, agar tetap kuat dan memperoleh keadilan di hadapan hukum kelak.”
“DPD KNPI Aceh Utara juga mendukung penuh upaya penegakan hukum, khususnya terkait dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak. Semua pihak tentu bersepakat bahwa Kabupaten Aceh Utara harus menjadi kawasan yang ramah anak. Anak-anak kita harus benar-benar merasa aman dan nyaman saat berada di lingkungannya,” kata Agus.
Untuk diketahui juga, kata Agus, bahwa selama ini pihak DPD KNPI Aceh Utara bahkan sedang giat-giatnya menjalin kerjasama dengan para pihak di wilayah Kabupaten Aceh Utara, dalam kaitannya dengan upaya perlindungan anak, penghormatan atas hak-hak perempuan serta perbaikan akhlak remaja dan pemuda di kawasan ini.
“Agar sesuai dengan tuntunan Syariat Islam dan Budaya Aceh yang memang dikenal sangat kental dengan nuansa islamnya.”
“DPD KNPI Aceh Utara tidak akan mentolerir sekecil apapun bentuk kesalahan yang dilakukan, baik oleh anggota dan atau kadernya, sepanjang hal tersebut benar adanya tanpa motif lain. Pun demikian, DPD KNPI Aceh Utara berharap kepada semua pihak, untuk menghargai azaz pradaduga tak bersalah. Biarlah nanti pengadilan yang memutuskan siapa yang benar dan yang siapa bersalah dalam kasus ini. Apresiasi kami juga kepada teman-teman pers, yang tetap mengedepankan kode etik jurnalistik dalam memberitakan kasus ini,” katanya.
Kata dia, jika sangkaan yang dialamatkan kepada ketua terpilih DPK KNPI Kecamatan Banda Baro ini nantinya terbukti benar dan proses hukumnya sudah inkracht, maka DPD KNPI Aceh Utara akan mengevaluasi hasil Muscam Kecamatan Banda Baro atau status NZ sebagai Ketua DPK KNPI Terpilih, untuk sesegera mungkin dicarikan penggantinya sesuai mekanisme AD/ART dan PO KNPI.
“Selanjutnya kita juga akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk perbaikan dan evaluasi sistem rekrutmen dan pengkaderan di internal KNPI. DPD KNPI Aceh Utara kedepannya akan lebih memperketat lagi sistem seleksi di organisasi ini, agar para pengurus KNPI, baik di level kabupaten hingga kecamatan benar-benar diisi oleh pemuda yang memiliki integritas dan berbudi-pekerti luhur.”
“DPD KNPI Aceh Utara, secara kelembagaan juga turut prihatin atas kasus yang disangkakan kepada NZ, dan saat ini kita sedang mengkaji kemungkinan untuk memberikan bantuan advokasi hukum, atas kasus yang menimpa ketua terpilih DPK KNPI Banda Baro tersebut, jika memang diperlukan seraya terus berharap semoga fakta di pengadilan nantinya berkata lain, meskipun di lain pihak kami sangat yakin atas profesionalisme teman-teman Penyidik di Polres Lhokseumawe, ketika seseorang dijadikan sebagai tersangka,” ujar Agus. []







