BANDA ACEH – Anggota DPR Aceh, M. Rizal Falevi Kirani, meminta agar pengawasan public ditingkatkan terhadap pengelolaan APBA 2020. Hal ini dinilai penting dan bentuk tanggungjawab moral terhadap masyarakat Aceh.
“Ada temuan yang melanggar hukum, laporkan. APBA itu untuk masyarakat, bukan cuma dibagi-bagi ke para PNS,” kata Falevi.
Dengan banyaknya pos anggaran yang diperuntukan untuk PNS, kata Falevi, harusnya kinerja SKPA kedepan harus lebih baik.
“Ada macam-macam pos anggaran untuk PNS dalam APBA 2020 selain gaji dan tunjangan. Ini harusnya bisa memperbaiki kinerja. Maka kalau kinerja pejabat SKPA masih lamban serta masih ada kutipan fee proyek dan macam-macam, mereka harus dilaporkan ke penegak hukum.”
Falevi juga membenarkan adanya persoalan serius dalam APBA 2020 yang membutuhkan pengawasan serius dari DPR Aceh serta organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan.
APBA 2020 disahkan oleh DPR Aceh periode 2014-2019 lalu. Pengesahan tersebut dilakukan super cepat dalam sejarah Aceh.
“Inilah yang saya katakan di awal-awal pelantikan kami beberapa waktu lalu. Saat kami dilantik (periode 2019-2024-red), APBA Perubahan 2019 dan APBA 2020 sudah disahkan. Kini kekhawatiran ini terbuktikan,” kata mantan aktivis referendum Aceh ini lagi.
“APBA 2020 sarat masalah,” ujar Falevi lagi.
Yang harus dilakukan oleh DPR Aceh periode yang sedang berjalan, kata Falevi, adalah pengawasan yang lebih maksimal.
“Begitu AKD terbentuk, pengawasan ini harus berjalan dengan baik. Kami mohon kerjasama yang baik dengan seluruh rekan rekan media dan organisasi kepemudaan. Fungsi control public harus berjalan,” ujarnya.
Sebagaimana yang diketahui, plot Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020 ternyata masih menjadi milik para aparatur pemerintah atau PNS di lingkup Pemerintah Aceh.
Hal ini merupakan hasil analisis redaksi atjehwatch.com terhadap APBA 2020 melalui Pergub nomor 80 tahun 2019 tentang penjabaran APBA 2020.
Dimana diketahui, bahwa belanja tidak langsung dalam APBA 2020 sebesar Rp 7.563.418.756.923. Plot anggaran untuk belanja tidak langsung mayoritas diperuntukan untuk para pegawai.
Post anggaran ini mulai dari belanja pegawai Rp2.823.244.637.477, belanja tambahan penghasilan PNS Rp648.523.107.896, belanja penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD serta KDH/WKDH Rp22.157.306.484, serta sejumlah item anggaran lainnya.
Sedangkan untuk post belanja langsung dalam APBA 2020 sebesar Rp9.716.109.583.830. Di pos belanja langsung juga terdapat belanja pegawai Rp1.270.770.604.879.
Kemudian juga ada post anggaran belanja makanan dan minuman Rp138.812.935.755, dan Belanja Perjalanan Dinas Rp472.537.366.643. []