Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Eksekusi Cambuk di Lapas Belum Terealisasi

Admin1 by Admin1
13/01/2020
in Nanggroe
0
Pengguna Narkoba Pemula Diwacanakan Bakal Dicambuk

Ilustrasi cambuk. Foto detik

Banda Aceh – Pemprov Aceh pernah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kanwil Kemenkum HAM Aceh untuk melaksanakan hukuman cambuk di area lapas. Namun hingga kini belum terealisasi karena terkendala lapangan.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Aceh, Lilik Sujandi, mengatakan, pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap pelanggar syariat Islam harus memenuhi beberapa persyaratan seperti tempat.

Di Lapas seluruh Aceh sebagian besar tidak punya lapangan yang dapat dipakai untuk menyabet pelanggar.

“Lapas dan Rutan kita itu hampir 80 persen tidak punya areal publik bahkan ada tempat yang tidak punya lapangan seperti di Lhoksukon,” kata Lilik kepada wartawan, Senin (13/1/2020).

Pihaknya mempersilakan digelar eksekusi cambuk di lapas yang memiliki lapangan selama memenuhi persyaratan. Di Aceh, lapas yang memiliki lapangan luas yaitu di Banda Aceh dan Meulaboh, Aceh Barat.

“Jika peradilan syariah menyatakan layak (eksekusi di sana) tentu kami persilakan,” jelas Lilik.

“Selama ini kan sudah memberikan kesempatan. Cuma dibeberapa tempat tidak dapat dilaksanakan karena persoalan luasan halaman yang tidak representatif untuk menampung sejumlah orang yang menyaksikan eksekusi,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya Pemprov Aceh dan Kemenkum HAM Aceh sepakat hukuman cambuk digelar di lembaga pemasyarakatan (LP) atau rumah tahanan (rutan). Perjanjian kerja sama ini diteken di depan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemerintah Aceh dan Kemenkum HAM Aceh tentang Pelaksanaan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayah ini digelar di Gedung Amel, Banda Aceh, Kamis (12/4/2018).

Sumber: detik.com

Tags: cambuk
Previous Post

Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Dua Pengedar Ganja Jaringan Aceh

Next Post

Di India, Admin Grup WhatsApp Bisa Dibui Jika Anggota Kirim Gambar Porno

Next Post

Di India, Admin Grup WhatsApp Bisa Dibui Jika Anggota Kirim Gambar Porno

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

TRK Tinjau Kerusakan Asrama di Banda Aceh

TRK Tinjau Kerusakan Asrama di Banda Aceh

21/10/2026
Musriadi Perjuangkan Rumah Layak Huni hingga Beasiswa dan Pendidikan Dayah

Musriadi Perjuangkan Rumah Layak Huni hingga Beasiswa dan Pendidikan Dayah

21/10/2026
Sang Kombatan [Jilid 2]

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 21

21/10/2026
Penyaluran DD 2026 Tahap I dan II Pemkab Abdya Tembus 100 Persen

Penyaluran DD 2026 Tahap I dan II Pemkab Abdya Tembus 100 Persen

21/10/2026
Persada Abdya Tutup Babak 8 Besar Dengan Kemenangan 3-1 Atas Lahat FC

Persada Abdya Tutup Babak 8 Besar Dengan Kemenangan 3-1 Atas Lahat FC

21/10/2026

Terpopuler

Hujan Deras, Gayo Lues Diterjang Longsor Susulan di Desa Ketukah

Hujan Deras, Gayo Lues Diterjang Longsor Susulan di Desa Ketukah

20/10/2026

IKAT Aceh Lepas 208 Mahasiswa Baru ke Al-Azhar Mesir, Harapkan Dukungan Beasiswa

Maulid Nabi DPW Partai Aceh Pidie Jaya, Ratusan Warga Larut dalam Zikir dan Silaturahmi Berujung Senyum Anak Yatim

Alumni FEBI UIN Ar-Raniry Berbagi Strategi Sukses Meraih Beasiswa

Persada Abdya Tutup Babak 8 Besar Dengan Kemenangan 3-1 Atas Lahat FC

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com