Banda Aceh – Pemprov Aceh pernah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kanwil Kemenkum HAM Aceh untuk melaksanakan hukuman cambuk di area lapas. Namun hingga kini belum terealisasi karena terkendala lapangan.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Aceh, Lilik Sujandi, mengatakan, pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap pelanggar syariat Islam harus memenuhi beberapa persyaratan seperti tempat.
Di Lapas seluruh Aceh sebagian besar tidak punya lapangan yang dapat dipakai untuk menyabet pelanggar.
“Lapas dan Rutan kita itu hampir 80 persen tidak punya areal publik bahkan ada tempat yang tidak punya lapangan seperti di Lhoksukon,” kata Lilik kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Pihaknya mempersilakan digelar eksekusi cambuk di lapas yang memiliki lapangan selama memenuhi persyaratan. Di Aceh, lapas yang memiliki lapangan luas yaitu di Banda Aceh dan Meulaboh, Aceh Barat.
“Jika peradilan syariah menyatakan layak (eksekusi di sana) tentu kami persilakan,” jelas Lilik.
“Selama ini kan sudah memberikan kesempatan. Cuma dibeberapa tempat tidak dapat dilaksanakan karena persoalan luasan halaman yang tidak representatif untuk menampung sejumlah orang yang menyaksikan eksekusi,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya Pemprov Aceh dan Kemenkum HAM Aceh sepakat hukuman cambuk digelar di lembaga pemasyarakatan (LP) atau rumah tahanan (rutan). Perjanjian kerja sama ini diteken di depan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemerintah Aceh dan Kemenkum HAM Aceh tentang Pelaksanaan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayah ini digelar di Gedung Amel, Banda Aceh, Kamis (12/4/2018).