Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

DPRK Pijay Sahkan Raqan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin

Admin1 by Admin1
15/01/2020
in Lintas Timur
0

MEUREUDU – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, mengesahkan satu Racangan Qanun (Raqan) tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

“Qanun ini merupakan usulan Pemkab Pijay pada tahun 2019 lalu, dan telah dibahas juga sebelumnya, kita tinggal menetapkan saja, ” kata Ketua Banleg DPRK Pijay, Fadhlillah SHI, kepada atjehwatch.com, Rabu 14 Januari 2020.

Lanjutnya, dengan terselesaikannya Raqan ini menjadi qanun bisa terbantu dan terpenuhinya pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin Pidie Jaya.

“Jadi masyarakat miskin yang perlu pedampingan hukum sudah tidak terbebani lagi dengan biaya, dalam hal ini sudah ditanggung oleh Pemkab,” Kata Fadhil.

Sementara Kabag Hukum, Setdakab Pidie Jaya Iskandar SH, yang dikonfirmasi mengatakan, setelah mendapatkan pengesahan dari DPRK setempat menjadi kewenangan pihaknya agar rancangan qanun (Raqan) tersebut menjadi qanun.

“Sementara masih di provinsi, dalam tahap fasilitasi, diverifikasi dan evaluasi gubernur, belum diundang karena belum ada register,” Katanya

Ihwal belum diundangkannya rancangan qanun tersebut sehingga pada 2020 ini belum bisa digunakan untuk pendampingan hukum bagi masyarakat miskin.

“Setelah diundangkan, nanti baru diteken bupati untuk menjadi qanun, dan anggaran untuk pedampingan hukum ini juga belum ada,” Kata Iskandar SH.

Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan, setelah menjadi qanun nantinya akan melakukan sosialisasi suapaya bagi masyarakat miskin yang memerkukan pendampingan harus mempunyai surat keterangan miskin dari Keuchik dan membuat permohonan kepada Pemkab dalam hal ini Bagian hukum Setdakab.

“Yang dilakukan pendampingan itu persolan perdata dan pidana. Pidana itupun kita lihat dulu apa. dan yang di tanggung itu tidak sepenuhnya juga, sebab terkadang ada tingkat kasasi lagi, disesuaikanlah,” ujarnya

“Sebenarnya anggaran untuk bantuan hukum itu sumbernya APBN, cuma karena ada aturan yang membolehkan, oleh sebabnya Pemkab dapat membatu pedampingan dengan menggunakan APBK,” ujarnya.[ ]

Laporan Muliadi

 

Previous Post

M@PPA Tolak Investasi UEA 42 Triliun di Aceh

Next Post

Sistem Pelelangan Elektronik Aceh Alami Gangguan

Next Post
Sistem Pelelangan Elektronik Aceh Alami Gangguan

Sistem Pelelangan Elektronik Aceh Alami Gangguan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

9 Jabatan Strategis Polres Pidie Berganti, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

9 Jabatan Strategis Polres Pidie Berganti, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

01/10/2026
Sang Kombatan [Jilid 2]

Sang Kombatan [Jilid 2]

01/10/2026
STAI Tgk. Chik Pante Kulu dan UniSZA Perkuat Kerja Sama Internasional

STAI Tgk. Chik Pante Kulu dan UniSZA Perkuat Kerja Sama Internasional

01/10/2026
Gedung SMP Unggul Pidie Jaya Akan Dipinjamkan untuk Sekolah Rakyat, DPRK Sorot Kelayakan

Gedung SMP Unggul Pidie Jaya Akan Dipinjamkan untuk Sekolah Rakyat, DPRK Sorot Kelayakan

01/10/2026
2,82 Juta Benur Digelontorkan, Sibral Pacu Tambak Pidie Jaya Bangkit Usai Bencana

2,82 Juta Benur Digelontorkan, Sibral Pacu Tambak Pidie Jaya Bangkit Usai Bencana

01/10/2026

Terpopuler

DPRK Pijay Sahkan Raqan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin

15/01/2020

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

Ratusan Petani Geruduk Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi, Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 T

IMM Lakukan Aksi Dorong Motor, Buntut Kelangkaan BBM di Abdya

Demo Tuntut PT CA, Polres Abdya: Kami Dukung Langkah Masyarakat, Tapi Tetap Dalam Koridor Hukum

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com