MEUREUDU – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, mengesahkan satu Racangan Qanun (Raqan) tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
“Qanun ini merupakan usulan Pemkab Pijay pada tahun 2019 lalu, dan telah dibahas juga sebelumnya, kita tinggal menetapkan saja, ” kata Ketua Banleg DPRK Pijay, Fadhlillah SHI, kepada atjehwatch.com, Rabu 14 Januari 2020.
Lanjutnya, dengan terselesaikannya Raqan ini menjadi qanun bisa terbantu dan terpenuhinya pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin Pidie Jaya.
“Jadi masyarakat miskin yang perlu pedampingan hukum sudah tidak terbebani lagi dengan biaya, dalam hal ini sudah ditanggung oleh Pemkab,” Kata Fadhil.
Sementara Kabag Hukum, Setdakab Pidie Jaya Iskandar SH, yang dikonfirmasi mengatakan, setelah mendapatkan pengesahan dari DPRK setempat menjadi kewenangan pihaknya agar rancangan qanun (Raqan) tersebut menjadi qanun.
“Sementara masih di provinsi, dalam tahap fasilitasi, diverifikasi dan evaluasi gubernur, belum diundang karena belum ada register,” Katanya
Ihwal belum diundangkannya rancangan qanun tersebut sehingga pada 2020 ini belum bisa digunakan untuk pendampingan hukum bagi masyarakat miskin.
“Setelah diundangkan, nanti baru diteken bupati untuk menjadi qanun, dan anggaran untuk pedampingan hukum ini juga belum ada,” Kata Iskandar SH.
Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan, setelah menjadi qanun nantinya akan melakukan sosialisasi suapaya bagi masyarakat miskin yang memerkukan pendampingan harus mempunyai surat keterangan miskin dari Keuchik dan membuat permohonan kepada Pemkab dalam hal ini Bagian hukum Setdakab.
“Yang dilakukan pendampingan itu persolan perdata dan pidana. Pidana itupun kita lihat dulu apa. dan yang di tanggung itu tidak sepenuhnya juga, sebab terkadang ada tingkat kasasi lagi, disesuaikanlah,” ujarnya
“Sebenarnya anggaran untuk bantuan hukum itu sumbernya APBN, cuma karena ada aturan yang membolehkan, oleh sebabnya Pemkab dapat membatu pedampingan dengan menggunakan APBK,” ujarnya.[ ]
Laporan Muliadi