Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

DPRK Pijay Sahkan Raqan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin

Admin1 by Admin1
15/01/2020
in Lintas Timur
0

MEUREUDU – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, mengesahkan satu Racangan Qanun (Raqan) tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

“Qanun ini merupakan usulan Pemkab Pijay pada tahun 2019 lalu, dan telah dibahas juga sebelumnya, kita tinggal menetapkan saja, ” kata Ketua Banleg DPRK Pijay, Fadhlillah SHI, kepada atjehwatch.com, Rabu 14 Januari 2020.

Lanjutnya, dengan terselesaikannya Raqan ini menjadi qanun bisa terbantu dan terpenuhinya pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin Pidie Jaya.

“Jadi masyarakat miskin yang perlu pedampingan hukum sudah tidak terbebani lagi dengan biaya, dalam hal ini sudah ditanggung oleh Pemkab,” Kata Fadhil.

Sementara Kabag Hukum, Setdakab Pidie Jaya Iskandar SH, yang dikonfirmasi mengatakan, setelah mendapatkan pengesahan dari DPRK setempat menjadi kewenangan pihaknya agar rancangan qanun (Raqan) tersebut menjadi qanun.

“Sementara masih di provinsi, dalam tahap fasilitasi, diverifikasi dan evaluasi gubernur, belum diundang karena belum ada register,” Katanya

Ihwal belum diundangkannya rancangan qanun tersebut sehingga pada 2020 ini belum bisa digunakan untuk pendampingan hukum bagi masyarakat miskin.

“Setelah diundangkan, nanti baru diteken bupati untuk menjadi qanun, dan anggaran untuk pedampingan hukum ini juga belum ada,” Kata Iskandar SH.

Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan, setelah menjadi qanun nantinya akan melakukan sosialisasi suapaya bagi masyarakat miskin yang memerkukan pendampingan harus mempunyai surat keterangan miskin dari Keuchik dan membuat permohonan kepada Pemkab dalam hal ini Bagian hukum Setdakab.

“Yang dilakukan pendampingan itu persolan perdata dan pidana. Pidana itupun kita lihat dulu apa. dan yang di tanggung itu tidak sepenuhnya juga, sebab terkadang ada tingkat kasasi lagi, disesuaikanlah,” ujarnya

“Sebenarnya anggaran untuk bantuan hukum itu sumbernya APBN, cuma karena ada aturan yang membolehkan, oleh sebabnya Pemkab dapat membatu pedampingan dengan menggunakan APBK,” ujarnya.[ ]

Laporan Muliadi

 

Previous Post

M@PPA Tolak Investasi UEA 42 Triliun di Aceh

Next Post

Sistem Pelelangan Elektronik Aceh Alami Gangguan

Next Post
Sistem Pelelangan Elektronik Aceh Alami Gangguan

Sistem Pelelangan Elektronik Aceh Alami Gangguan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Gerimis Tak Padamkan Api Taptu, Pidie Jaya Sambut HUT ke-81 RI

Gerimis Tak Padamkan Api Taptu, Pidie Jaya Sambut HUT ke-81 RI

16/08/2026
Menko Polkam Ajak Jaga Perdamaian di Aceh

Menko Polkam Ajak Jaga Perdamaian di Aceh

16/08/2026
Polisi Pastikan Situasi Kondusif Usai Ricuh di Peringatan Hari Damai Aceh

Polisi Pastikan Situasi Kondusif Usai Ricuh di Peringatan Hari Damai Aceh

16/08/2026
KPPI Aceh Naik Trans Kutaraja, Serap Aspirasi Penumpang soal Layanan Gratis

KPPI Aceh Naik Trans Kutaraja, Serap Aspirasi Penumpang soal Layanan Gratis

16/08/2026
Peserta Karnaval HUT RI ke-81 di Abdya Kenakan Pakaian Wartawan, Ajak Warga Melek Informasi

Peserta Karnaval HUT RI ke-81 di Abdya Kenakan Pakaian Wartawan, Ajak Warga Melek Informasi

16/08/2026

Terpopuler

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Mualem, Belajarlah kepada Luhut!

16/08/2026

DPRK Pijay Sahkan Raqan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin

Nyan, Tim Gabungan Temukan Mobil Tangki 1.000 Liter Antre BBM di SPBU Aceh

Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

KPA Sagoe Malaka Wilyah 013/Blangpidie Ikut Sukseskan Zikir dan Doa Bersama Hari Perdamaian Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com