Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

DPRK Pijay Sahkan Raqan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin

Admin1 by Admin1
15/01/2020
in Lintas Timur
0

MEUREUDU – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, mengesahkan satu Racangan Qanun (Raqan) tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

“Qanun ini merupakan usulan Pemkab Pijay pada tahun 2019 lalu, dan telah dibahas juga sebelumnya, kita tinggal menetapkan saja, ” kata Ketua Banleg DPRK Pijay, Fadhlillah SHI, kepada atjehwatch.com, Rabu 14 Januari 2020.

Lanjutnya, dengan terselesaikannya Raqan ini menjadi qanun bisa terbantu dan terpenuhinya pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin Pidie Jaya.

“Jadi masyarakat miskin yang perlu pedampingan hukum sudah tidak terbebani lagi dengan biaya, dalam hal ini sudah ditanggung oleh Pemkab,” Kata Fadhil.

Sementara Kabag Hukum, Setdakab Pidie Jaya Iskandar SH, yang dikonfirmasi mengatakan, setelah mendapatkan pengesahan dari DPRK setempat menjadi kewenangan pihaknya agar rancangan qanun (Raqan) tersebut menjadi qanun.

“Sementara masih di provinsi, dalam tahap fasilitasi, diverifikasi dan evaluasi gubernur, belum diundang karena belum ada register,” Katanya

Ihwal belum diundangkannya rancangan qanun tersebut sehingga pada 2020 ini belum bisa digunakan untuk pendampingan hukum bagi masyarakat miskin.

“Setelah diundangkan, nanti baru diteken bupati untuk menjadi qanun, dan anggaran untuk pedampingan hukum ini juga belum ada,” Kata Iskandar SH.

Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan, setelah menjadi qanun nantinya akan melakukan sosialisasi suapaya bagi masyarakat miskin yang memerkukan pendampingan harus mempunyai surat keterangan miskin dari Keuchik dan membuat permohonan kepada Pemkab dalam hal ini Bagian hukum Setdakab.

“Yang dilakukan pendampingan itu persolan perdata dan pidana. Pidana itupun kita lihat dulu apa. dan yang di tanggung itu tidak sepenuhnya juga, sebab terkadang ada tingkat kasasi lagi, disesuaikanlah,” ujarnya

“Sebenarnya anggaran untuk bantuan hukum itu sumbernya APBN, cuma karena ada aturan yang membolehkan, oleh sebabnya Pemkab dapat membatu pedampingan dengan menggunakan APBK,” ujarnya.[ ]

Laporan Muliadi

 

Previous Post

M@PPA Tolak Investasi UEA 42 Triliun di Aceh

Next Post

Sistem Pelelangan Elektronik Aceh Alami Gangguan

Next Post
Sistem Pelelangan Elektronik Aceh Alami Gangguan

Sistem Pelelangan Elektronik Aceh Alami Gangguan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tingkatkan Mutu Literasi, Pesantren Al Zahrah Teken MoU dengan DPKA

Tingkatkan Mutu Literasi, Pesantren Al Zahrah Teken MoU dengan DPKA

09/06/2026
Dana MBG Tak Kunjung Cair, Ratusan SPPG di Aceh hingga Jateng Tumbang

Dana MBG Tak Kunjung Cair, Ratusan SPPG di Aceh hingga Jateng Tumbang

09/06/2026
Bupati Al-Farlaky Hadiri Rapat Rekomendasi LKPJ Tahun 2025

Bupati Al-Farlaky Hadiri Rapat Rekomendasi LKPJ Tahun 2025

09/06/2026
Pemkab Aceh Timur dan Kejari Teken Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Hukum

Pemkab Aceh Timur dan Kejari Teken Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Hukum

09/06/2026
Kemendikdasmen Targetkan Tahap Sekolah Darurat di Tenda Aceh Tengah Segera Tuntas

Kemendikdasmen Targetkan Tahap Sekolah Darurat di Tenda Aceh Tengah Segera Tuntas

09/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com