BANDA ACEH – Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) selama ini diduga menerima gaji ganda atau dari sumber keuangan negara, yaitu satu sumber dari BPKS dan satu sumber lagi dari Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
“Informasi ini awalnya kami peroleh dari mantan aktivis di internal BPKS. Lalu kami crosscheck ke website BPMA. Ternyata benar bahwa Plt Wakil Kepala BPKS, Saudara Islamuddin, Namanya tertera di situ. Namanya di BPMA tertera di jajaran Dewan Pengawas,” kata akademisi Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh Besar, Usman Lamreung, kepada media, Senin 20 Januari 2020.
Usman menduga Plt Wakil Kepala BPKS ini merima gaji dua tempat, BPKS dan BPMA.
“Logikanya kan demikian. Ada dua jabatan di dua lembaga negara, biasanya ada gaji dari dua sumber pula. Ini menyimpang dari kebijakan di internal BPKS yang melarang penerimaan gaji dari dua sumber, kecuali disesuaikan angkanya dengan jabatan yang diemban di BPKS,” ujar Usman.
Usman mencontohkan, kalau posisi seorang direktur di BPKS diproyeksikan gaji Rp 13 juta. Jika yang bersangkutan berasal dari PNS dan dalam status PNS sudah diplot gaji Rp 5 juta, maka BPKS hanya boleh menganggarkan gaji sebesar Rp 8 juta lagi. Artinya gaji total yang bersangkutan tetap Rp 13 juta per bulan.
“Bila benar Plt Waka BPKS merangkap jabatan di dua lembaga tersebut, maka bertambah kekecewaan rakyat Aceh, khususnya warga Sabang dan Pulo Aceh. Dengan rangkap jabatan tersebut membuktikan manajemen internal BPKS bermasalah, tidak profesional, tidak disiplin dan melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
“Pantas saja elite BPKS tak mampu mewujudkan free port dan perdagangan bebas di Sabang dan Pulo Aceh. Ada elite yang diduga tidak bekerja dengan fokus, tapi sibuk mengumpulkan pundi-pundi pribadi sehingga pertumbuhan ekonomi di Sabang dan Aceh Besar (Pulo Aceh) macet. Capaian BLU BPKS sekarang ini juga sangat rendah, jauh di bawah era Sayid Fadhil,” kata Usman seraya menduga mobil dinas Plt wakil BPKS di Sabang adalah dari BPMA.
“Pihak berwenang harus mengusut dugaan ini sehingga diketahui kenapa hal itu bisa terjadi, dimana salahnya. Kalau benar yang bersangkutan menerima gaji dari dua sumber dan itu melanggar aturan atau terindikasi korupsi, maka yang bersangkutan harus mengembalikan gaji dari BPMA ke kas negara. Ini sudah menyalahi kebijakan internal di BPKS,” kata mantan petinggi BRR Aceh-Nias ini.
Mantan Wakil Rektor I Unaya ini meminta Dewan Kawasan Sabang (DKS) dan Dewan Pengawas BPKS untuk memanggil Plt Wakil Kepala untuk minta klarifikasi, dan juga bisa berkoordinasi dengan BPMA. Bila ini terbukti benar, maka DKS harus memberikan sanksi yang tegas pada Plt Waka BPKS Islamuddin.
“Dewas BPKS harus berani tegakkan aturan, jangan terkesan kongkalikong dengan Bapel BPKS. Tegakkan aturan, tegakkan keadilan. Minta komitmen pada semua petinggi BPKS agar fokus mewujudkan pelabuhan bebas di Sabang dan Pulo Aceh,” kata Usman.
“Dewan Pengawas BPKS agar mendorong juga elite BPKS mau berkantor di Pulo Aceh agar mengetahui permasalahan di Pulo Aceh sehingga dapat diwujudkan fre port di Pulo Aceh dalam waktu yang tak lama lagi. Kita kasihan melihat rakyat di Sabang dan Pulo Aceh, terkesan diolah terus oleh elite BPKS,” pesan Usman.
Sementara itu, Islamuddin yang coba dikonfirmasi atjehwatch.com, melalui handphone seluler berulangkali, ternyata tak mengangkat telepon. []