JAKARTA – Pelaksanaan pilkada di Aceh untuk gubernur dan 19 kabupaten kota dipastikan bakal berlangsung pada 2022. Sementara untuk tiga kabupaten kota lainnya akan berlangsung pada 2023.
Hal ini merupakan hasil pertemuan antara Ketua Banleg DPR Aceh, Azhar Abdurrahman, ke jajaran Kemendagri, Kamis Januari 2020.
Dalam pertemuan ini, mantan bupati dua periode di Aceh Jaya ini ditemani oleh dua staf Sekwan. Kedatangan Azhar di Kemendagri diterima oleh Ka. Sub.Dit Otonomi Khusus wil DIY dan DKI, Drs. Syah Bainur, MSi.
“Sesuai dengan Pasal 65 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, bahwa pemilihan gubernur dan bupati dan walikota berlangsung 5 tahun sekali. Mengingat Pilkada serentak dimulai dari Aceh sejak 2006, 2012, 2017, maka sepatutnya giliran 2022 dapat berlangsung lagi,” kata Azhar Abdurrahman.
“Sehingga tidak mengalami pergeseran ke 2024 dengan konsep Pilkada serentak dan Pileg dan Pilpres. Sebagai mana hak politik dan hukum untuk Aceh yang asimetris. Dan menjaga stabilisas keamanan dan ketertiban, maka perlu diakomodir dalam draft UU Pilkada yang sedang diajukan pada Prolegnas 2020 ini.”
Menurut Azhar, pihak Kemendagri sepatutnya mengakomodir permintaan rakyat Aceh secara konstitusional. Maka rakyat Aceh Pilkada 2022 merupakan solusi Damai yang bermartabat,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Azhar Abdurrahman, mendatangi kantor Kemendagri di Jakarta, Kamis 30 Januari 2020.
“Ini merupakan lanjutan perjalanan dinas hari kedua saya mengulang kembali Kantor Kemendagri yang berurusan dengan hal otonomi khusus Aceh. Saya sebagai Ketua Badan Legislasi DPRAceh merasa bertanggung jawab hal ikhwal yang menyangkut arah politik Aceh masa depan,” ujar Azhar yang dihubungi oleh atjehwatch.com. []