JAKARTA – Sebanyak 33 nelayan asal Aceh Timur yang ditahan Otoritas Thailand akan menjalani masa penyidikan perkara selama 48 hari.
“Sementara ini mereka sedang dalam pendampingan dari Konsulat RI di Songkhla. Ada proses penyidikan perkara. Waktunya maksimal 48 hari. Bisa saja selesai penyidikan lebih cepat dari hari tersebut. Setelah penyidikan baru disidangkan. Sementara ini yang kami dapat infonya, mereka akan dikenakan tuduhan pelanggaran UU Perikanan Thailand,” kata Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi, kepada atjehwatch.com, Kamis 6 Desember 2020.
Penjelasan tadi, kata pria yang akrab disapa Syech Fadhil, disampaikan staf KBRI yang melakukan pendampingan terhadap para nelayan ini kepada dirinya.
“Jumlahnya ada 33 orang. Tiga anak di bawah umur. Waktu pemeriksaan perkara itu 48 hari (maksimal) terhitung mulai 24 Januari,” kata Syech Fadhil Rahmi.
Menurut Syech Fadhil, kasus ini merupakan advokasi bersama Forbes DPR DPD RI di Senayan, eksekutif dan juga legislative di Aceh.
Dirinya juga berjanji akan mengawal penyelesaian hukum terhadap para nelayan ini hingga tuntas.
“Kita berharap mereka bisa segera dipulangkan ke keluarga di Aceh. Namun mohon juga dihargai aturan yang berlaku di Thailand.”
“Catatan…komunikasi sepengetahuan Forbes, ketua dan anggota. Jadi ini kerja Forbes hehehe. Bahkan na rencana, jika perlu, kita ke Thailand,” kata Syech Fadhil lagi.[]