MEDAN – Pimpinan dan anggota DPRK Pidie melakukan kunjungan ke Mapolrestabes Medan untuk melihat langsung tiga warga Pidie, Aceh, yang saat ini bermasalah dengan hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus perkelahian dengan preman bertato yang berujung maut.
Ketiga warga Aceh yang saat ini bermasalah dengan hukum berprofesi sebagai penjual atau pengelola mie Aceh itu yaitu Mahyudi, 38 tahun, dan dua lainnya, Agussalim, 32 tahun, sebagai karyawan dan Mursalin, 32 tahun. Ketiganya warga Kab. Pidie Aceh yang kejadiannya di Delicios Cafe-Mie Aceh Pasar Baru, Kelurahan Titirantai, Medan Baru, Sumut. Kunjungan ini berlangsung pada Sabtu 15 Februari 2020.
Adapun yang hadir dalam rombongan ini adalah Mahfuddin Ismail, M.A.P ketua DPRK Pidie, Fadli A.Hamid, SE wakil ketua DPRK Pidie, dan Zulfazli, SE, Elidawati, S.Sos, Ida Susanti, Cut Nurazizah, masing-masing sebagai anggota.
“Kehadiran kami mewakili anggota DPRK Pidie,” kata Mahfuddin.
Menurutnya, adapun tujuan dari Anggota Legislatif Pidie ke Mapolrestabes Medan, selain ingin melihat secara langsung kondisi tahanan.
“Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk simpatik dan solidaritas ( kepedulian ) kami (DPRK Pidie) sebagai wakilah rakyat harus tahu langsung kondisi mereka selama ditahanan.”
“Sudah menjadi kewajiban kami sebagai wakil rakyat untuk hadir memberikan semangat dan memastikan kepastian hukum bagi warga kami. Apalagi mereka semua adalah warga kami Kab. pidie yang sudah lama menetap di Medan,” kata politisi muda Partai Aceh ini lagi.
Karena, kata Mahfud, DPRK Pidie harus memastikan dan ada kepastian kasus yang menjerat tiga warga kami Aceh, dan memastikan bagaimana penanganan mereka selama di tahanan Mapolrestabes Medan.
“Alhamdulillah kondisi ketiga tahanan sehat wal afiat dan tenang di Mapolrestabes Medan. Mereka bisa di kunjungi oleh keluarganya masing masing, kunjungan kami di terima langsung oleh Kasat Tahti Bapak Kompol Robinson. Oleh karena itu DPRK Pidie memberikan Apresiasi kepada Kapolrestabes Medan atas kondisi dan kenyamanan tahanan di dalam tahanan Mapolrestabes Medan.”
Dari hasil informasi dalam kunjungan tersebut, kata Mahfud, karena kasus ini bukan unsur kesengajaan, dari banyak cerita ketiga warga Aceh ini awalnya hanya berusaha membela dan menyelamatkan diri dari ancaman sang pelaku. Karena pelaku membawa senjata tajam yang apabila tersangka tidak menyelamatkan diri/membela diri, mungkin mereka akan menjadi korban.
“Sehingga kasus ini bukan kesengajaan dan hanya unsur membela dan menyelamatkan diri.”
“Harapan kami kepada Pemerintahan Aceh baik Plt.Gubernur dan Ketua DPR Aceh agar memberikan advokasi hukum kepada ketiga tahanan tersebut sebagai bentuk kepedulian sebagai warga Aceh yang sedang mencari rezeki di Sumut. Harapan lainnya kami meminta kepada aparat hukum dalam kasus ini agar dapat memberikan keadilan hukum kepada tersangka tersebut mengingat bahwa kasus ini sebagai bagian dari pada musibah, bukan unsur berencana dari ketiga tersangka,” ujar Mahfuddin Ismail yang dikenal dekat dengan berbagai kalangan ini. []