JAMBI – Alokasi anggaran untuk bidang olahraga dinilai masih minim. Keadaan ini dinilai berpengaruh pada prestasi olahraga di tingkat internasional.
Hal tersebut diungkapkan oleh Senator asal Aceh, M. Fadhil Rahmi dihadapan Gubernur Jambi dan jajaran pemerintahan setempat, insan dan praktisi olahraga dan para anggota Komite 3 DPD RI dalam kunjungan kerja terkait Pengawasan UU di Jambi, Selasa, 18 Februari 2020.
Menurutnya, sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, disebutkan setiap kabupaten/kota wajib mengelola satu cabang olahraga unggulan.
“Pasal 34 UU 3/2005 tegas mengatur itu. Pemda hendaknya patuh. Sehingga prestasi olahraga bisa meningkat dan tidak tertinggal lagi, baik tingkat regional maupun internasional,” pungkasnya.
Selain itu, alokasi dana dari APBN untuk kementrian Pemuda dan Olahraga juga mendapat sorotan.
“Thailand setiap thun 2.5 persen untuk olahraga. Indonesia hanya 0.065 atau kurang lebih 1.7 triliun saja. Susah berharap banyak bagus prestasi kalau hanya segitu,” ujarnya dalam pertemuan yg digelar di Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Pada kesempatan ini, hadir Anggota DPD RI asal Provinsi Jambi M. Sum Indra, Anggota DPD RI asal Provinsi Aceh M. Fadhil Rahmi, Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Utara Pdt. Wilem T.P. Simarmata, Anggota DPD RI asal Provinsi Bangka Belitung Zuhri M. Syazali.
Kemudian Anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Timur Zainal Arifin, Anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Tenggara Andi Nirwana, Anggota DPD RI asal Provinsi Maluku Utara Suriati Armaiyn, Anggota DPD RI asal Provinsi Papua Herlina Murib, dan Anggota DPD RI asal Provinsi Papua Barat Yance Samonsabra
Setelah pertemuan tersebut, semakin mempertegas keinginan Komite III DPD RI untuk mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) karena belum mampu mencapai aspek tujuan keolahragaan yang sebagaimana diharapkan. UU ini dinilai belum menciptakan partisipasi atau budaya dan meningkatkan prestasi olahraga Indonesia. []