BANDA ACEH – Pelaksana tugas Gubernur Aceh menolak memberikan dokumen informasi publik berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Aceh (DPA-SKPA) tahun anggaran 2020 kepada DPRA.
Melalui surat bernomor 180/2137 tanggal 5 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Sekda Aceh Taqwallah, pada poin ke-3, Plt Gubernur menyatakan bahwa tidak menjadi kewajiban bagi Pemerintah Aceh (Gubernur Aceh) untuk menyampaikan dokumen APBA, penjabaran APBA dan juga DPA kepada DPRA.
Surat tersebut merupakan balasan atas dua kali surat yang dikirimkan oleh DPRA. Dua surat tersebut masing-masing bernomor 160/136 tanggal 17 Januari 2020 dan 160/283 tanggal 3 Februari 2020. Kedua surat tersebut berisi permintaan DPA dan ditujukan kepada Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah c/q Sekda Aceh Taqwallah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).
Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin menjelaskan bahwa secara konstitusional DPRA berhak dan berkewajiban meminta dokumen tersebut untuk menjalankan kewenangan pengawasan terhadap eksekutif.
Dia meminta kepada Pemerintah Aceh untuk tidak perlu merasa satu lembaga lebih punya power dari lembaga lain. “Jangan saling menegasikan. Mari sama-sama secara sinergi membangun dan mengurus Aceh. Satu sama lain harus saling menghormati terhadap kewenangan konstitusional dan tupoksi masing-masing,” kata Dahlan Jamaluddin.
Terkait surat penolakan memberikan DPA kepada DPRA yang ditandatangani oleh Sekda Aceh, Dahlan menjelaskan bahwa Qanun APBA, Pergub Penjabaran APBA dan juga DPA SKPA adalah dokumen publik. Semua rakyat Aceh, kata dia, berhak untuk tahu dan bisa mengakses dokumen tesebut. DPRA juga meminta DPA tersebut dalam konteks menjalankan kewenangan pengawasannya.
“Jangan sampai publik menilai ada sesuatu yang disembunyikan oleh Pemerintah Aceh dan menghalang-halangi kerja pengawasan oleh DPRA,” kata Dahlan Jamaluddin.
Menurut politisi Partai Aceh itu, dokumen yang diminta oleh DPRA dibutuhkan oleh komisi-komisi di DPRA yang akan melakukan rapat dengan mitra kerja, yaitu SKPA. Dengan dokumen itu, kata Dahlan, anggota DPRA di komisi tahu kontek dan kontennya dari program SKPA.
“Ada banyak hak dan kewenangan lainnya yang bisa digunakan oleh DPRA. Jadi, jangan menghalangi kerja-kerja DPRA,” kata Dahlan Jamaluddin.[]