BANDA ACEH – Pemerintah Indonesia diminta memikirkan rencana barter antara nelayan Aceh yang terdampar di negara tetangga dengan nelayan negeri tetangga yang tertangkap karena mencuri ikan di perairan Aceh.
Gagasan ini muncul dalam pertemuan antara Komisi 5 DPR Aceh dengan lembaga Panglima Laot Aceh di ruang Banmus, Kamis 20 Februari 2020.
“Selanjutnya yang harus dipikirkan upaya barter jika ada nelayan negara tetangga yang mencuri ikan di perairan Aceh bisa ditukar dengan nelayan kita yang ditahan di negara tetangga,” kata Iskandar Usman, Sekretaris Komisi 5 DPR Aceh usai pertemuan.
“Langkah deportasi yang selama ini dilakukan sangat melukai hati nelayan dan keluarga nelayan yang ditahan di luar negeri.”
Selama ini, kata dia, nelayan Aceh yang terdampar di luar negeri mendapat hukuman yang berat. Sementara nelayan negara tetangga yang tertangkap di Aceh dipulangkan tak lebih dari satu tahun.
“Kondisi ini tak menguntungkan kita. Jadi wacana barter harus dimunculkan,” kata Iskandar.
Sebelumnya juga diberitakan, DPR Aceh bakal mendorong pemerintah untuk membuat MoU penanganan nelayan yang terdampar di luar negeri.
“Kita harus sama- sama mendorong agar pemerintah melahirkan MoU terkait penanganan nelayan yang terdampar ke negara tetangga,” ujar Iskandar.
Negara tetangga yang dimaksud adalah Thailand, India, Malaysia, Myanmar, serta Banglades.
Sejumlah negara tersebut berbatasan langsung dengan laut Aceh. Banyak nelayan Aceh yang terdampar ke negara tersebut.
Sayangnya, kata Iskandar, selama ini terdapat perlakuan yang berbeda antara nelayan Aceh yang tertangkap di luar negeri dengan nelayan negara tetangga yang tertangkap di perairan Aceh.
“Sehingga nelayan kita tidak selalu menjadi tahanan di negara lain, bahkan ada yang dipulangkan menjadi mayat,” kata Iskandar. []