Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

9 Bulan Kabur, Buron Narkoba di Aceh Ditangkap Usai Nyabu

Admin1 by Admin1
24/02/2020
in Nanggroe
0
Sebar Video Mesum dengan Pacar, Wanita di Pangkalpinang Ditangkap

Ilustrasi Penjara. (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)

Banda Aceh – Seorang tahanan yang kabur dari sel Polresta Banda Aceh sekitar sembilan bulan lalu kembali ditangkap. Saat dibekuk, pelaku berinisial MA (30) diduga baru selesai memakai sabu.

“Dari tangan MA kita mendapatkan barang bukti berupa sabu 5,97 gram yang telah dipaketkan dan ganja 0,54 gram,” kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang kepada wartawan, Minggu (23/2/2020).

Penangkapan buron kasus narkoba ini berawal dari informasi terkait keberadaan MA yang kerap memakai sabu di rumahnya di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Menurut Boby, MA juga mengajak warga mengkonsumsi sabu sehingga membuat masyarakat resah.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya dibekuk di rumahnya ketika sedang bersama dua temannya pada dinihari tadi.

“Tersangka MA sedang bersama rekan lainnya, yaitu AHS (21) dan RU. Sementara RU berhasil melarikan diri di kegelapan malam yang sudah menguasai medan,” jelasnya.

“Dia mengaku mendapatkan sabu dari YOK (panggilan) dengan cara dibeli senilai Rp 700 ribu. YOK sudah kita tetapkan sebagai DPO,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ini.

Setelah dibekuk diketahui MA merupakan tahanan narkoba yang kabur dari sel Polresta Banda Aceh pada Mei 2019. Saat itu, ada lima tahanan yang kabur ketika polisi hendak memberikan mereka makan sahur.

“Kini tersangka MA dan temannya kita tahan di Polresta Banda Aceh. Dia kita jerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara,” sebut Boby.

Sumber: detik.com

Tags: narkoba
Previous Post

Kasihan, Penyandang Difabel Jualan Durian Dibayar Uang Palsu

Next Post

IKOeD Gelar Seminar Motivasi di Dayah Tgk. Chiek Oemar Diyan

Next Post

IKOeD Gelar Seminar Motivasi di Dayah Tgk. Chiek Oemar Diyan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

UNESA Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir di Aceh lewat Art Therapy

UNESA Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir di Aceh lewat Art Therapy

16/04/2026
Dua Rumah di Bambel Aceh Tenggara Dilalap Sijago Merah

Dua Rumah di Bambel Aceh Tenggara Dilalap Sijago Merah

16/04/2026
Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Soal Gubernur Mualem, Humam Bohongi Publik!

Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Soal Gubernur Mualem, Humam Bohongi Publik!

16/04/2026
Pemkab Aceh Timur Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN

Pemkab Aceh Timur Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN

16/04/2026
YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

16/04/2026

Terpopuler

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

16/04/2026

Abi Roni Ikut Retreat Nasional di Magelang, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

9 Bulan Kabur, Buron Narkoba di Aceh Ditangkap Usai Nyabu

Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Soal Gubernur Mualem, Humam Bohongi Publik!

Rangkaian HUT Abdya ke-24, Pemkab Adakan Lomba Dalil Khairat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com