Banda Aceh – Empat pencuri di rumah milik seorang pedagang di Aceh Tamiang, Aceh ditangkap. Pelaku mengaku mencuri karena butuh uang untuk membeli narkoba.
Keempat pelaku yang sudah dibekuk yaitu MA (31), Sur (30), Saf (46), dan Kar (37) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tamiang, Senin (2/3/2020).. Satu orang masih diburu polisi dan kini ditetapkan sebagai DPO.
“Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat 23 Februari lalu. Tersangka masuk ke rumah korban karena mengetahui rumah dalam keadaan kosong. Tersangka kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian.
Setelah terjadi pencurian, polisi turun tangan melakukan penyelidikan. Seminggu berselang, polisi mengantongi identitas seorang pelaku dan membekuknya pada Jumat (28/2) lalu.
Pelaku pertama ditangkap yaitu MA. Saat itu dia sedang berada di jalan Medan-Banda Aceh persisnya di Kampung Kota Lintang Kecamatan Kota Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang.
Dari tangannya, polisi menyita satu unit telepon seluler milik korban. Usai dibekuk, MA bernyanyi lalu menyebut sejumlah pelaku lainnya.
“Dari MA ini timbul beberapa nama yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian, kemudian dilakukan penangkapan terhadap para pelaku lain yang diduga terlibat,” jelas Zulhir.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan tiga pelaku lainnya ditangkap di rumah masing-masing. Para pelaku yang dibekuk punya peran berbeda mulai dari yang masuk ke rumah korban hingga penadah barang curian.
Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti handphone, laptop hingga uang tunai. Keempat pelaku kini diamankan di Mapolres Aceh Tamiang.
“Motif ekonomi dan juga dugaan ketergantungan dengan narkoba. Untuk urine memang tidak kita lakukan tes tapi itu menurut pengakuan mereka saja (uang hasil curian untuk beli sabu),” jelas Ryan.