PEUREULAK — Mukhtardin Yusuf, Camat Peureulak Timur, tinjau rumah bakal calon (Balon) keuchik gampong Seuneubok Jalan, Selasa 10 Maret 2020. Kehadirannya untuk memastikan bacalon keuchik berdomisili di gampong tersebut berdasarkan syarat dan ketentuan calon keuchik.
“Kita sudah turun langsung mengecek rumah bakal calon keuchik untuk gampong Seuneubok Jalan, di kecamatan Peureulak Timur, untuk memastikan calon keuchik berdomisili di gampong ini, hal ini kita lakukan berdasarkan Qanun nomor 4 tahun 2019,” ujarnya.
Adapun balon keuchik Seuneubok Jalan yakni, Basri Hasanudin berdomisili di Sigli dan Mansur Ibrahim yang berdomisili di Alue Tho, kecamatan Peureulak Timur. Keduanya merupakan mantan keuchik Seuneubok Jalan yang hendak mencalonkan dirinya menjadi kechik di gampong tersebut.
“Keduanya tidak bisa di tetapkan sebagai calon keuchik di Seuneubok Jalan, karena melanggar Qanun, dan pemilihan keuchik harus di tunda kembali sampai ada keuchik yang mencalonkan dirinya dan memenuhi syarat dan kentuan calon keuchik,” ujar Camat Mukhtardin
Kepemimpinan gampong Seuneubok Jalan kini di pimpin oleh Plt Keuchik Siti Maryam yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes).
Sementara itu Arif Budiansyah ketua Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) gampong Seuneubok Jalan mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan muspika telah datang langsung ke rumah calon keuchik untuk memastikan dan hasilnya bacalon keuchik.
Setelah terbentuknya P2K berdasarkan surat keputusan Tuha Peut nomor :01 tahun 2019 pada 11 September 2019, P2K Seuneubok Jalan telah membuka pendaftaran calon keuchik sebanyak tiga kali.
“Kita sudah memastikan balon keuchik benar tidak berdomisili di gampong Seuneubok Jalan, namun di balik itu kita menunggu surat resmi dari camat Peureulak Timur sebagai pegangan kita dalam kepanitiaan, kita akan tetap mengaju kepada Qanun sebagai mekanisme penyelenggaraan pemilihan keuchik, ” ujar Arif Budiansyah.
Laporan Irwansyah