Banda Aceh – Pemuda asal Aceh Tamiang, Aceh, berinisial DA menggunakan uang hasil curian Rp 1 miliar untuk membeli sejumlah barang. Selama seminggu sebelum menyerahkan diri, pelaku menghabiskan uang curian sekitar Rp 200 juta.
“(Motifnya) masih kami dalami, sementara masih beli barang-barang,” kata Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Agus Sarjito, saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (8/3/2020).
Beberapa barang yang dibeli DA kini disita polisi. Di antaranya yaitu tiga kacamata, satu Alquran, dua peci, satu selimut merah bermotifdoraemon, sajadah, baju, dan celana.
Selain itu, DA membeli empat buku agama di antaranya tentang ‘risalah salat lengkap’, ‘kisah para nabi’ dan lainnya. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita uang sebesar Rp 832 juta.
Agus membenarkan barang yang disita tersebut dibeli DA pakai uang curian. “Iya (pakai uang itu),” jelas Agus.
Aksi pencurian di PT Indo Marco Prismatama yang beralamat di Aceh Besar, Aceh terjadi pada Sabtu (1/3) lalu. Ketika itu, supervisor pihak Vendor SSI yang bekerja sama dengan Bank BCA mendapat pemberitahuan melalui WhatsApp jika setoran hari itu kurang sebesar Rp 1 miliar.
Setelah dicek melalui rekaman CCTV, diketahui DA membawa kabur sebuah kotak berisi uang dari dalam brankas. Nomor telepon seluler DA juga tidak aktif usai kejadian.
Pihak perusahaan kemudian membuat laporan ke Polda Aceh. Polisi turun tangan menyelidiki keberadaan pelaku.
Seminggu berselang, DA mendatangi Polda Aceh untuk menyerahkan diri. Dia akhirnya diamankan tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh pada Minggu (8/3) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Pelaku sudah menggunakan uang tersebut lebih kurang Rp 200 juta. Barang bukti yang kita sita darinya sebesar Rp 832 juta,” sebut Agus.