BANDA ACEH – Subdit II Pidana Pencucian Uang Krimsus Polda Aceh dilaporkan memanggil seorang pengusaha Aceh, sebut saja namanya Mr. M, terkait kasus dugaan pencucian uang.
Hasil penelusuran atjehwatch.com, Mr M mengajukan kredit ke Bank Aceh senilai Rp500 miliar lebih. Sedangkan angunan yang digunakan adalah kebun sawit eks lelang BNI di Aceh Timur senilai lebih kurang Rp30 miliar.
Namun Bank Aceh cuma mengabulkan kredit Mr M senilai Rp108 miliar. Kredit tersebut cair pada Juli 2019 lalu.
Pencairan kredit ini diduga turut melibatkan rekomendasi dari pejabat Pemerintah Aceh.
Sumber atjehwatch.com menyebutkan Polda Aceh melalui Subdit II PPC Krimsus sudah dua kali memanggil sosok yang bersangkutan untuk menghadap. Namun pemanggilan tersebut terus diabaikan.
“Pemanggilan ketiga nanti dijemput paksa,” ujar sumber atjehwatch.com yang tak mau ditulis namanya ini, Jumat 13 Maret 2020.
Selain Mr M, jajaran Polda Aceh juga sudah memeriksa jajaran direksi Bank Aceh dan juga pejabat di lingkup Pemerintah Aceh.
Sebelumnya, seorang pengusaha Aceh berinisial M dilaporkan dua kali mangkir dari panggilan polisi terkait kasus kredit senilai Rp108 miliar di Bank Aceh. Kasus ini dilaporkan ditangani oleh jajaran Reskrimsus Polda Aceh.
“Sudah dua kali mangkir. Rabu kemarin merupakan panggilan kedua, tapi sosok yang bersangkutan juga mangkir,” kata sumber atjehwatch.com yang minta namanya dirahasiakan ini, Kamis 12 Maret 2020.
“Biasanya jika mangkir pada panggilan ke 3 akan dijemput paksa,” ujar sumber ini.
Jajaran Polda Aceh dilaporkan mulai menelisik kasus kuncuran kredit Rp108 miliar di Bank Aceh kepada salah seorang pengusaha local.
Kuncuran kredit ini dilaporkan merupakan kredit terbesar yang pernah ditangani oleh Bank Aceh yang sahamnya mayoritas dikuasai oleh Pemerintah Aceh.
Sejumlah petinggi Pemerintah Aceh dan direksi Bank Aceh dilaporkan mulai dipanggil satu persatu untuk mengungkap kasus ini.
“Ini kasus besar. Jumlah kredit terbesar yang pernah dicairkan oleh Bank Aceh sepanjang sejarah,” ujar sumber atjehwatch.com, Kamis 12 Maret 2020.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, SIK, Msi, yang dihubungi atjehwatch.com, via telepon sebanyak dua kali, menolak panggilan masuk. Sosok ini juga belum membalas pesan singkat yang dikirim wartawan via WhatsApp. Hingga berita ini dimuat, belum ada konfirmasi dari jajaran Polda Aceh.[]