Banda Aceh – Pemerintah Aceh menerapkan sanksi tegas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak yang kepergok nongkrong di warung kopi atau di tempat keramaian. Mereka tidak dibolehkan berada di warkop saat hari kerja atau libur.
“Sanksinya yaitu untuk PNS pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) 100 persen dan tenaga kontrak dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) langsung pada bulan berjalan,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto kepada detikcom, Senin (23/3/2020).
Menurutnya, Plt Gubernur Aceh sudah membuat surat edaran terkait penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Aceh. Setelah ada surat tersebut, sistem masuk kantor diberlakukan per-shift.
PNS dan tenaga kontrak masuk kantor sesuai jadwal dan yang lainnya diperbolehkan bekerja di rumah. Namun pegawai atau tenaga kontrak yang tidak kena piket wajib berada di rumah dan tidak boleh keluar daerah kecuali mendapat izin dari pimpinan.
Mereka yang berada di rumah juga diminta siaga jika sewaktu-waktu dipanggil ke kantor. Iswanto mencontohkan, untuk Biro Humas per-shift-nya yaitu berjumlah 10 orang. Mereka juga diminta duduk dalam jarak sekitar dua meter.
“Intinya kita diperbolehkan melakukan rutinitas kantor selama ini di rumah masing-masing. Kita sudah melakukan shift supaya satu ruangan tidak banyak berkumpul banyak orang dan sebagainya,” jelas Iswanto.
Iswanto menjelaskan, pengawasan untuk PNS dan tenaga kontrak yang berkeliaran akan dilakukan oleh Satpol PP dan Badan Kepegawaian Aceh (BKA). Mereka yang kepergok ditempat keramaian atau warung kopi akan langsung dikenakan sanksi.
Selain itu, dalam surat bernomor 800/5250 yang diteken Nova pada Minggu (22/3) kemarin, juga diatur pegawai yang dikecualikan dalam pemberlakuan piket. Di antaranya yaitu pegawai berusia di atas 50 tahun, pegawai dalam kondisi hamil atau menyusui dan pegawai yang memiliki keluarga dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terkait virus Corona.
Iswanto menyebut, aturan itu berlaku untuk pegawai dan tenaga kontrak di bawah Pemerintahan Aceh. Sedangkan untuk kabupaten/kota, mengikuti aturan dari bupati/wali kota.
“Kita terapkan untuk Pemerintah Aceh dulu. Tapi surat pak Plt tersebut juga ditembuskan untuk bupati/walikota,” ujar Iswanto.
Seperti diketahui, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebelum meminta Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman untuk menutup sementara warung kopi di Banda Aceh. Penutupan ini untuk mencegah penyebaran virus Corona di Tanah Rencong.
Mulai Minggu (22/3) malam, warung kopi di Banda Aceh sudah tutup. Petugas Satpol PP-Wilayatul Hisbah, polisi dan TNI berkeliling kota meminta pemilik warung menutup tempat usaha mereka.