Banda Aceh – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), TNI dan Polri melakukan razia di sejumlah warung kopi di Kota Banda Aceh, Aceh, Minggu, 22 Maret 2020 malam.
Razia yang dilakukan usai salat Isya hingga menjelang dini hari itu sebagai upaya pemerintah dalam mencegah tersebarnya virus corona di Kota Banda Aceh. Dalam razia ini, tim gabungan bahkan meminta setiap pengunjung agar pulang.
Amatan Tagar, dalam razia itu ada 4 tim yang diturunkan, di mana setiap tim memiliki 20 personel. Para personel ini berasal dari Satpol PP dan WH Banda Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, Kodim Banda Aceh dan Polresta Banda Aceh.
Saat melakukan razia, setiap tim ditugaskan di wilayahnya masing-masing. Mereka bertanggung jawab melakukan pengawasan di wilayah yang telah ditetapkan oleh pimpinannya.
Tim yang melakukan razia menghampiri setiap warung kopi, tempat hiburan dan lokasi keramaian lainnya. Di sana, personel melakukan sosialisasi pada pemilik usaha agar mulai malam ini menghentikan segala aktivitas keramaian.
“Kepada adik-adik sudah bisa pulang ya,” kata salah seorang petugas kepada pengunjung warung kopi.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat mengatakan, razia itu dilakukan untuk menindaklanjuti maklumat Kapolri Nomor Mak/02/III/2020, Kamis 19 Maret 2020, dan surat Plt Gubernur Aceh nomor 440/5242 tertanggal 22 Maret 2020.
“Malam besok dan besok lagi akan tetap melakukan razia. Ini dilakukan sesuai dengan intruksi Plt Gubernur Aceh dan Wali Kota Banda Aceh,” ujar Hidayat.
Ia menjelaskan, razia tersebut akan terus dilakukan hingga pemilik usaha warung kopi dan tempat hiburan menjalankan aturan sebagaimana yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
“Kita akan melakukan terus mengawasi, baik kafe, restoran, maupun tempat hiburan ini dapat memahami aturan tersebut, bahwa sebelum ada perindah untuk aktivitas kembali, ini tetap kita lakukan pengawasan, dan sementara memang harus ditutup,” ujarnya.
Hidayat mengatakan, aturan tak boleh membuka warung kopi dan tempat keramaian lainnya berlaku selama 24 jam. Dalam kurun waktu itu, tim akan selalu melakukan pengawasan.
“Kita akan melakukan pengawasan 24 jam, baik pagi dan siang. Tim ini sebelum ada pembubaran dari forkopimda terus berjalan, seperti yang diarahkan oleh Pak Dandim dan Kapolresta Banda Aceh,” katanya. []