Banda Aceh – Pasien dalam pengawasan (PDP) Corona (COVID-19) yang meninggal dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh, Aceh, telah dikebumikan. Pasien berusia 56 tahun tersebut dimakamkan layaknya pasien positif Corona, meski hasil laboratorium atas spesimennya belum keluar.
“Hasil pemeriksaan spesimen pasien tersebut belum kami terima, namun perlakukan terhadap jenazahnya sesuai standar operasional prosedur (SOP) bagi jenazah pasien infeksi COVID-19,” kata juru bicara COVID-19 pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, Selasa (24/3/2020).
Dia menjelaskan, pasien tersebut dimakamkan oleh petugas khusus penanganan jenazah RSUZA pada Senin (23/3) kemarin, sekitar pukul 18.00 WIB. Pasien tersebut dikebumikan di suatu tempat yang disepakati keluarganya.
“Pasien ini dimakamkan bukan di permukiman masyarakat. Jenazah ditempatkan ke dalam peti dan diberikan balutan plastik, sesuai SOP yang ditetapkan WHO dan Kementerian Kesehatan sehingga sangat aman,” jelas Saifullah.
Sebelumnya diberitakan, PDP yang dirawat di RSUZA Banda Aceh, Aceh meninggal dunia. Pasien dirawat sejak 20 Maret 2020.
“Pasien PDP meninggal dalam perawatan di RSUZA sekitar pukul 12.45 WIB. Pasien tersebut dari Lhokseumawe,” kata Saifullah kepada wartawan, Senin (23/3).