Jakarta – Pemerintah memberikan sejumlah stimulus untuk masyarakat berpenghasilan rendah di tengah pandemi virus Corona. Salah satunya ialah kelonggaran kredit kendaraan bermotor bagi para tukang ojek, mobil untuk para sopir taksi, atau perahu untuk para nelayan.
“Kepada tukang ojek, sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor, yang sedang kredit mobil, nelayan yang kredit perahu, tidak perlu khawatir,” kata Jokowi dalam konferensi pers, Selasa, 24 Maret 2020.
Jokowi mengatakan, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan sudah memberikan relaksasi kredit berupa penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai satu tahun.
Jokowi pun mengingatkan perbankan dan industri keuangan nonbank untuk tak menagih angsuran kepada masyarakat. Jokowi juga meminta Kepolisian juga turut bertindak jika hal itu terjadi.
“Dilarang mengejar-ngejar angsuran apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector, itu dilarang. Saya minta Kepolisian mencatat hal ini,” kata Jokowi.
Selain kelonggaran cicilan untuk tiga kelompok di atas, pemerintah juga memberikan relaksasi kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah. UMKM yang nilai kreditnya di bawah Rp 10 miliar dan betul-betul akan digunakan untuk berusaha juga diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai satu tahun.