BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh meminta Disperindag untuk menindak tegas dan mencabut izin usaha pengusaha yang mempermainkan harga barang di tengah kepanikan warga menghadapi wabah Corona.
Hal ini disampaikan M Rizal Falevi Kirani, Ketua Komisi V DPR Aceh, yang membidangi social dan kesehatan, Selasa malam 24 Maret 2020.
“Disperindag Aceh untuk menindak tegas dengan mencabut izin usaha bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran berupa mempermainkan harga atau jika nantinya kedapatan dengan sengaja melakukan penimbunan sembako untuk dijual dengan harga lebih tinggi di atas harga pasar,” ujar Falevi.
Falevi juga meminta pemerintah membatasi agar setiap warga hanya dibolehkan membeli sembako dengan jumlah yang wajar untuk sekedar memenuhi kebutuhan sehari-harinya, sehingga tidak ada yang membeli secara berlebihan yang berujung pada kelangkaan dan melonjaknya harga.
“Pemerintah juga harus segera membuka call center untuk menerima pengaduan dari masyarakat jika nantinya terjadi pelonjakan harga sembako di atas kewajaran atau juga melaporkan jika ada warga yang mengetahui adanya penimbunan barang oleh pihak-pihak tertentu,” katanya lagi.[]