BANDA ACEH– Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta pemerintah dan Satgas Pangan Polri untuk menindak tegas distributor, dan pedagang bahan pokok makanan yang menaikkan harga di tengah-tengah isu penyebaran virus corona atau covid 19. Tindakan tegas perlu dilakukan karena rakyat sekarang sedang menjerit terkait mahalnya bahan pokok seperti gula pasir di Aceh.
“Ini sangat tidak manusiawi. Ada yang memanfaatkan situasi sehingga bahan pokok drastis melambung seperti gula pasir. Kami banyak menerima keluhan masyarakat. Biasa sekilo gula Rp 18 ribu kini bisa mencapai Rp 30 ribu. Kasihan masyarakat yang geraknya dibatasi, tapi harga pasar melambung. Ini tidak boleh dibiarkan. Kita minta pemerintah dan satgas Pangan Polri harus menindaknya,” tegas Iskandar Usman Al-Farlaky, Sekretaris Komisi V DPR Aceh, Jumat 27/3/2020).
Kata Al-Farlaky, operasi-operasi pasar harus segera dilakukan, tim dinas pedagangan pemerintah harus turun ke titik pasar guna memantau harga pasar, jika kedapatan yang bermain segera ditangkap untuk siproses hukum.
“Tidak perlu menunggu situasi semakin memburuk. Jika ini tidak segera dilakukan, makan akan berdampak negatif di kemudian hari jika situasi memburuk,” ujar mantan aktivis mahasiswa ini.
Politisi muda Partai Aceh ini mengungkapkan, UU Pangan No 18/2012 sebenarnya sudah memberikan sanksi yang cukup berat bagi para penimbun dan spekulan yang membuat harga naik sehingga menyusahkan masyarakat.
“Pasal itu bisa menjerat para penimbun atau para spekulan di pasar, dan ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara dan dan dendanya Rp100 miliar,” katanya.
Hukuman yang keras itu, terang Iskandar Farlaky, semestinya bisa dijadikan dasar untuk aparat penegak hukum. “Kami di DPRA akan terus memantau situasi di lapangan, baik soal sembako maupun sosial ke masyarakat dalam rangka menghadapi pencegahan dan penanggulangan Covid 19 ini,” demikian Iskandar Usman Al-Farlaky.[]