Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

DPRA: Tindak Tegas Spekulan Harga Kebutuhan Bahan Pokok

Admin1 by Admin1
27/03/2020
in Nanggroe
0
DPRA: Tindak Tegas Spekulan Harga Kebutuhan Bahan Pokok

BANDA ACEH– Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta pemerintah dan Satgas Pangan Polri untuk menindak tegas distributor, dan pedagang bahan pokok makanan yang menaikkan harga di tengah-tengah isu penyebaran virus corona atau covid 19. Tindakan tegas perlu dilakukan karena rakyat sekarang sedang menjerit terkait mahalnya bahan pokok seperti gula pasir di Aceh.

“Ini sangat tidak manusiawi. Ada yang memanfaatkan situasi sehingga bahan pokok drastis melambung seperti gula pasir. Kami banyak menerima keluhan masyarakat. Biasa sekilo gula Rp 18 ribu kini bisa mencapai Rp 30 ribu. Kasihan masyarakat yang geraknya dibatasi, tapi harga pasar melambung. Ini tidak boleh dibiarkan. Kita minta pemerintah dan satgas Pangan Polri harus menindaknya,” tegas Iskandar Usman Al-Farlaky,  Sekretaris Komisi V DPR Aceh, Jumat 27/3/2020).

Kata Al-Farlaky, operasi-operasi pasar harus segera dilakukan, tim dinas pedagangan pemerintah harus turun ke titik pasar guna memantau harga pasar, jika kedapatan yang bermain segera ditangkap untuk siproses hukum.

“Tidak perlu menunggu situasi semakin memburuk. Jika ini tidak segera dilakukan, makan akan berdampak negatif di kemudian hari jika situasi memburuk,” ujar mantan aktivis mahasiswa ini.

Politisi muda Partai Aceh ini mengungkapkan, UU Pangan No 18/2012 sebenarnya sudah memberikan sanksi yang cukup berat bagi para penimbun dan spekulan yang membuat harga naik sehingga menyusahkan masyarakat.

“Pasal itu bisa menjerat para penimbun atau para spekulan di pasar, dan ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara dan dan dendanya Rp100 miliar,” katanya.

Hukuman yang keras itu, terang Iskandar Farlaky, semestinya bisa dijadikan dasar untuk aparat penegak hukum. “Kami di DPRA akan terus memantau situasi di lapangan, baik soal sembako maupun sosial ke masyarakat dalam rangka menghadapi pencegahan dan penanggulangan Covid 19 ini,” demikian Iskandar Usman Al-Farlaky.[]

Tags: acehiskandar usman
Previous Post

Pukul Polisi karena Dilarang Nongkrong di Warkop, Mahasiswa di Aceh Ditangkap

Next Post

Tangkal Hoax Covid-19, ISKI Aceh Imbau untuk Gunakan Media Sosial dengan Cerdas

Next Post

Tangkal Hoax Covid-19, ISKI Aceh Imbau untuk Gunakan Media Sosial dengan Cerdas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Buka PPN Ke-14, Menteri Abdul Mu’ti Dorong Sastra Kembali Diperkuat di Sekolah

Buka PPN Ke-14, Menteri Abdul Mu’ti Dorong Sastra Kembali Diperkuat di Sekolah

22/06/2026
Abdya Tanam Lima Hektar Lahan untuk Varietas Padi Sigupai

Abdya Tanam Lima Hektar Lahan untuk Varietas Padi Sigupai

22/06/2026
Tokoh Adat Beutong Ateuh Dukung Investasi untuk Kemajuan Daerah

Tokoh Adat Beutong Ateuh Dukung Investasi untuk Kemajuan Daerah

22/06/2026
Kepala BNPB Tegaskan Komitmen Percepatan Pemulihan Pascabencana Sumatera

Kepala BNPB Tegaskan Komitmen Percepatan Pemulihan Pascabencana Sumatera

22/06/2026
Kapolres Cup V Bergulir, Sibral Jadikan Sepak Bola Instrumen Pembinaan Generasi dan Pemersatu Pidie Jaya

Kapolres Cup V Bergulir, Sibral Jadikan Sepak Bola Instrumen Pembinaan Generasi dan Pemersatu Pidie Jaya

22/06/2026

Terpopuler

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

19/06/2026

Konspirasi Jahat Pelaku Penambangan, Rakyat Aceh Diajak Boikot Izin Aktivitas Tambang Ilegal Beutong Ateuh Dan Pidie

Rafly: Rakyat Memilih Mualem, Bukan Lingkaran Kekuasaan

5.535 KK Terdampak Bencana di Pidie Jaya Mulai Terima Bantuan Jadup dan Stimulan Ekonomi

Nasir Djamil Desak Pelaku Pemotongan Tangan Warga Aceh Besar Diproses Hukum

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com