JAKARTA – Sejak 18 Maret hingga 31 Maret 2020, Pemerintah Malaysia telah menerapkan lockdown untuk menekan penyebaran virus corona atau COVID-19. Lockdown kemudian diperpanjang selama dua minggu hingga 14 April 2020 mendatang.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani mengungkapkan, banyak dari pekerja migran Indonesia di Malaysia bekerja sebagai buruh bangunan, pekerja pabrik, pekerja restoran maupun jasa cleaning service.
“Mereka bekerja dengan sistem upah harian atau mingguan,” ujar Christina kepada SINDOnews, Jumat (27/3/2020). (Baca juga: Atasi Corona, MUI Usul ke Presiden Panggil Pengusaha dan Potong Zakat ASN)
Legislator asal daerah pemilihan DKI Jakarta II meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri ini menjelaskan, kebijakan lockdown Malaysia itu juga disertai hukuman denda 1.000 ringgit (3,5 juta) dan atau penjara maksimal enam bulan bagi yang melanggar.
“10 hari lockdown berjalan, saudara-saudara kita mulai kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya. Bantuan sembako menjadi hal utama yang dibutuhkan saat ini,” ujarnya.
Maka itu, dia meminta perhatian pemerintah Indonesia agar segera menyalurkan bantuan sembako melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.
“Selain sembako kebutuhan mendesak lain adalah masker. Semoga pemerintah bisa segera memastikan tersedianya kebutuhan yang memang sangat mendesak saat ini,” pungkasnya.