Banda Aceh -Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menetapkan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) di bank penerima setoran (BPS) hanya melalui mekanisme tanpa tatap muka atau non teller.
Kebijakan ini sesuai dengan arahan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag terkait pelunasan Bipih melalui mekanisme non-teller. Aturan ini diterapkan hingga 21 April 2020.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi mengatakan Kemenag RI mengambil langkah tersebut untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan massa di BPS jika masih melayani pelunasan melalui tatap muka.
“Tentu kita tidak ingin adanya antrian di BPS yang sangat rentan terjadinya penyebaran Covid-19 saat orang berkumpul,” katanya, Rabu (1/4).
Samhudi meminta, Kankemenag kabupaten/kota untuk mensosialisasikan mekanisme pelunasan Bipih ini kepada seluruh calon jamaah.
Sebelumnya, dalam upaya mencegah penyebaran Corona, Kemenag juga telah melakukan perpanjangan waktu pelunasan Bipih.
Tahap pertama pelunasan Bipih awalnya dijadwalkan mulai 19 Maret-17 April 2020, namun diperpanjang hingga 30 April 2020.
Sedangkan, untuk pelunasan tahap kedua awalnya dijadwalkan mulai 30 April-15 Mei mengalami perubahan menjadi 12 Mei-20 Mei 2020.
Besaran biaya perjalanan haji Aceh di tahun 2020 sebesar Rp31.454.602 per jamaah. Besaran Bipih ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) nomor 6 tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1441 H/2020 M tertanggal 12 Maret 2020.
Sebagai informasi, di tahun 2020, kuota haji Aceh sebesar 4.378 jamaah dengan rincian, 4.298 jamaah tahun berjalan, 44 jamaah prioritas lanjut usia, 2 pembimbing KBIHU, dan 34 Petugas Haji Daerah (PHD).[]