BANDA ACEH – Dua organisasi seperti GMNI dan Ippemata melaporkan kasus berbau SARA ke Polda Aceh, usai Jumat 3 April 2020.
Dua organisasi tersebut melaporkan akun Facebook atas nama Panglima Pidie yang meripost status dengan gambar Plt Gub Aceh dan berisi tulisan “Gayo Anjing Gayo” di foto Plt Gubernur Aceh. Postingan tersebut dinilai telah membuat martabat Suku Gayo diganggu oleh oknum masyarakat.
“Dan pada saat kami melapor ke Polda tadi setelah siang, laporan kami ditolak lantaran pihak polda mengatakan tidak cukup alat bukti. Sementara screenshot status yang diunggah sudah kami jadikan sebagai alat bukti bahwa akun tersebut telah melecehkan Suku Gayo,” kata Sutris, Ketua Ippemata.
“Kami heran mengapa Polda Aceh menolak laporan kami mengenai isu SARA yang kami anggap sangat bahaya ini, kendatipun status itu sudah di hapus oleh pemilik akun tentu itu tidak mengurangi rasa luka yang duah kami terima akibat unggahan biadap tersebut.”
“Dan kami Besok akan Ke Polda Aceh lagi untuk melaporkan kemabli kasus SARA ini karena bila kasus ini tidak di tangani ini akan berakibat pada Pecahnya persatuan dan kesatuan di masyarakat.”
“Atau kami pisahkan saja secara administrasi dengan Pemerintah Aceh biarkan kami mandiri dengan Provinsi ALA, kami meminta kepada PLT Gub Aceh pak Nova agar seeegera mungkin melapaskan Provinsi ALA sebagai Provinsi Baru di Aceh,” ujar Sutris lagi.
Polda Aceh, kata Sutris lagi, diminta menerima laporan pengaduan tadi mewakili masyarakat Gayo yang berada di seluruh Indonesia.
“Bahwa kami mahasiswa masih menjaga marwah dan martabat selaku suku yang menjujung tinggi nilai nilai persatuan. Hingga saat ini banyak saudara kami dari pesisir yang hidup damai di negeri Gayo tanpa ada gesekan apapun, jangan sampai gara gara oknum ini memicu konflik SARA di daerah kami lantaran Laporan kami tidak di terima Polda Aceh.”
“Dan kami juga akan mengirimkan Surat ke Mabes Polri terkait perihal laporan kami ini, kami adalah warga yang taaat terhadap hukum oleh karenanya kami melaporkan kasus SARA ini ke Polda Aceh agar diselesaikan secara Hukum sebagai efek jera bagi siapapun yang mengusik persatuan di masyarakat,” ujarnya.[]