RAMAI beredar di lini massa sejak beberapa hari yang lalu tentang ramai warga dan perangkat di beberapa Gampong di Aceh yang menerapkan pembatasan akses keluar masuk gampong dengan menutup jalan-jalan utama.
Juga sedang hangat dibicarakan di tingkat provinsi tentang pemberlakuan jam malam oleh plt gubernur untuk membatasi gerak masyarakat agar tidak berkerumun di malam hari. Kedua hal ini jika dilihat dari aspek kesehatan “mungkin” menjadi suatu kebijakan terarah kepada tindakan preventif, yaitu tindakan pencegahan penularan virus Covid-19 kepada masyarakat.
Namun apakah dengan pemberlakuan jam malam dan penutupan akses utama keluar masuk itu merupakan hal mendasar yang harus dilakukan?
Sebelum hal itu terjawab, mari kita melihat sekilas pada salah satu guideline yang dikeluarkan oleh WHO yang mengatakan bahwa virus Covid-19 ini merupakan virus dengan penyebaran secara droplet, artinya virus ini dapat menyebar ke orang lain apabila orang yang membawa virus ini di dalam tubuhnya, mengalami bersin atau batuk, dan droplet hasil bersin atau batuk tersebut mengenai orang lain.
Terdapat juga beberapa literatur yang mengatakan bahwa penularan Covid-19 ini juga bisa dimungkinkan secara airborne, artinya menular melalui udara, namun hal ini terbatas hanya apabila orang yang terinfeksi mengalami tindakan seperti nebulisasi, intubasi, suction, dan lain sebagainya.
Melalui hal tersebut di atas, semestinya petinggi pemerintahan baik setingkat gampong dan provinsi sebaiknya tidak perlu menerapkan pembatasan akses keluar masuk dan penerapan jam malam, karena kami melihat dua hal ini hanya sebatas “kepanikan” belaka. Lagipula, dengan penerapan kedua hal tersebut, semakin membuat masyarakat awam menjadi lebih parno akan pandemi yang sedang terjadi.
Terakhir, penulis hanya ingin menyarankan beberapa tindakan dasar “wajar” yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah penularan virus ini lebih lanjut, yaitu :
- Bentuk desa siaga Covid-19.
- Wajibkan semua penduduk untuk memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, pengadaannya bisa swadaya masyarakat atau dana desa.
- Sediakan tempat cuci tangan dengan sabun di area-area strategis.
- Pelarangan aktivitas sosial yang menyebabkan perkerumunan.
- Pemerintah menyediakan tempat karantina khusus bagi ODP dan PDP yg diawasi secara langsung termasuk bantuan logistik dan bekerjasama dengan Rumah Sakit atau Puskesmas yang telah ditunjuk.
- Untuk daerah tujuan pemudik, bisa ditambahkan karantina bagi pemudik (dianggap ODP) yang diawasi oleh pemerintah.
Terakhir, kepada masyarakat agar tetap waspada dan jangan panik, hindari masukan-masukan tentang virus ini yang bukan dari ahlinya, tetap berdoa dan semoga kita dapat segera terbebas dari pandemi ini, Amiiin.
Penulis adalah dr. Zainur Hafiz Yusa, Ketua Bidang Kesehatan dan Jaminan Sosial BADKO HMI Aceh, dan Dokter Internsip di RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot Kalimantan Timur.