BANDA ACEH– Polda Aceh akan mengambil alih penyelidikan kasus penghinaan terhadap Plt Gubernur Aceh yang berbau Sara yang menjurus penghinaan suku Gayo dari akun facebook atas nama “Panglima Pidie”.
Hal itu disampaikan dalam klarifikasi Polda Aceh terkait penghinaan terhadap satu suku di Aceh yang diposting dalam sebuah akun facebook yang pemiliknya berdomisili di luar negeri.
“Klarifikasi Polda Aceh ini terkait laporan yang disampaikan seorang mahasiswa berasal dari Aceh Tengah ke kantor polisi,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono, dalam siaran persnya, Minggu 5 April 2020.
Dijelaskan Kabid Humas, sebelumnya mahasiswa tersebut telah melaporkan dugaan penghinaan terhadap sebuah suku di Aceh oleh sebuah akun facebook @Panglima Pidie
Sebelumnya pada Jum’at lalu, mahasiswa Gayo membuat dua laporan polisi terhadap akun penghina suku Gayo tersebut.
Pertama mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Aceh Tengah (IPPEMATA) Banda Aceh membuat laporan ke Polda Aceh. Namun laporan ditolak lantaran dinilai tak cukup bukti. Atas penolakan ini, pihak Polda Aceh belum memberikan klarifikasi.
Kemudian, laporan kedua dibuat mahasiswa di Takengon ke Polres Aceh Tengah, untuk kemudian Polres meneruskan laporan tersebut ke Polda. Dengan demikian yang diklarifikasi oleh Kabid Humas Polda Aceh tersebut adalah laporan dari mahasiswa di Takengon.
IPPEMATA sendiri akan kembali membuat laporan pada Senin 6 April 2020 besok. Dalam laporan kedua ini, mahasiswa akan didampingi oleh beberapa orang pengacara.[]
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono