BANDA ACEH – Ketua Umum Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Aceh tenggah (IPPEMATA) Banda Aceh kembali mendatangi Krimsus Polda Aceh untuk melaporkan akun Facebook atasnama “Panglima Pidie” yang anggap telah menghina Suku Gayo lewat satus Awal April 2019 lalu, Selasa (7/4).
Kehadiran Sutris di Polda turut ditemani tim Advokasi Hukum Mohd. Jully Fuadi, S.H, Syahminan Zakaria, S.HI., M.H, Sri Wahyuni, S.HI, M. Fahmi, S.H, Murtadha, S.H, Ayyub Sabar, S.Sy. Baihaqki, S. HI. dan Hendry Rachmadhani, S.H,.
Dalam pertemuan dengan Krimsus Polda Aceh, Sutris mengatakan, saat ini pihak Polda sedang menunggu proses berkas pelimpahan kasus laporan kasus yang sama di Polres Aceh Tengah.
“Polda minta Pihak IPPEMATA untuk berkoordinasi dan ikut membantu proses penegakan hukum terhadap terlapor akun Panglima Pidie,” kata Sutris.
Sementara tim Advokasi lewat rilisnya menyampaikan dukungannya kepada kinerja Polda Aceh dalam upaya menyelesaikan perkara, agar masyarakat Aceh, dan khusus nya masyarakat Gayo bisa terpenuhi rasa keadilannya. Selain memang agar tindakan rasis serta ujaran kebencian terhadap suku Gayo dan suku manapun di Aceh tidak terulang lagi terulang.
“Kami bersama dengan adik-adik mahasiswa IPPEMATA Banda Aceh akan terus melakukan pengawalan atas kasus ini,” kata Tim Advokasi Hukum, Sri Wahyuni, S.HI.
Hari ini, Kesejahteraan Masyarakat Aceh Pesisir (KMAP) Pusat Aceh Tengah dan Bener Meriah juga resmi melaporkan akun @Panglima Pidie yang berbau rasis dan menghina suku Gayo. Laporan disampaikan oleh Ketua KMAP Pusat, Muzakir langsung kepada Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nono Suryanto, S.IK, Selasa 7 April 2020.[joe]