Banda Aceh – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh meminta agar imbauan pencegahan Covid-19 dikawal pelaksanaannya di tengah-tengah masyarakat supaya berjalan efektif.
Imbauan tersebut dituangkan dalam Seruan Bersama Forkopimda Banda Aceh per tanggal 6 April 2020. “Atas nama Forkopimda, saya minta imbauan ini benar-benar dikawal pelaksanaannya. Jangan sekedar seruan di atas kertas semata,” ujar Wali Kota Aminullah, Rabu 8 April 2020, di pendopo.
Pihaknya akan mengerahkan polisi, TNI, dan Satpol PP/WH untuk memastikan imbauan pencegahan Covid-19 diindahkan oleh warga kota. “Demi keselamatan bersama, kita akan lakukan razia gabungan secara rutin untuk memastikan semua warga memakai masker dan menjaga jarak saat beraktivitas di luar rumah.”
Razia juga akan menyasar tempat-tempat yang berpotensi berkumpulnya orang dalam jumlah ramai seperti warung kopi, taman kota, kawasan wisata, dan ruang publik lainnya. “Kita sudah imbau masyarakat untuk membatasi kegiatan sosial budaya dan kegiatan keramaian lainnya di tempat/fasilitas umum,” ujar wali kota.
Khusus untuk warung kopi, kata Aminullah, jam operasionalnya dibatasi mulai jam 05.30 sampai jam 23.00 WIB. “Kita tidak instruksikan ditutup, tapi tolong diatur jarak tempat duduk minimal 1,5 meter dan disediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer yang memadai. Usaha jalan, Corona harus kita cegah,” katanya.
Untuk masyarakat penikmat kopi juga diimbau membudayakan untuk membeli dan membawa pulang (take away). “Mari kita kurangi waktu nongkrong di Warkop guna mencegah penyebaran virus Corona. Saatnya kita ngopi di rumah sembari menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga,” ujarnya.
Sebelumnya, Forkopimda Banda Aceh kembali mengeluarkan seruan bersama terkait upaya pencegahan Covid-19. Ada empat butir seruannya yakni sebagai berikut:
Pertama, masyarakat diminta untuk tetap beraktivitas di dalam rumah (social distancing) selama masa pandemi Corona, senantiasa menjaga jarak (physical distancing), dan mengenakan masker.
Kedua, selalu mencuci tangan dengan sabun minimal 20 detik sesuai standar WHO, sebelum dan sesudah beraktivitas.
Ketiga, masyarakat juga diminta untuk membatasi kegiatan sosial budaya dan kegiatan keramaian lainnya di tempat/fasilitas umum. Layanan-layanan penting seperti pasar, toko, SPBU, layanan medis, dan keuangan dapat tetap berjalan dengan memperhatikan physical distancing.
Keempat, warung kopi, kafe, warung nasi, restoran, dan usaha lainnya diizinkan beroperasi mulai jam 5.30 hingga 23.00 WIB. Dan masyarakat diimbau untuk melakukan gerakan ‘beli dan bawa pulang’ (take away) dengan tetap memperhatikan physical distancing atau berbelanja secara online saja.