BANDA ACEH – Menghadapi wabah Covid 19 yang sedang melanda tanah air, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sebelumnya Menteri Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Permendagri No. 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid 19 Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Begitu juga dengan Menteri Keuangan yang menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah TA 2020 dalam rangka Penanggulangan COVID-19
Menurut Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh, Syakya Meirizal, atas dasar Inpres dan Permen tersebut, maka sudah sepatutnya Pemerintah Aceh agar segera mengumumkan paket kebijakan realokasi dan refocussing anggaran dalam APBA 2020 untuk fokus pada upaya pencegahan dan penanggulangan Covid 19 kepada publik.
“Apalagi beberapa hari lalu Mendagri juga telah mengeluarkan Instruksi Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Instruksi tersebut secara khusus memerintahkan Pemda agar bisa menyelesaikan proses realokasi APBD dalam waktu 7 hari,” ujar Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh, Syakya Meirizal, Kamis 9 April 2020.
“Karena itu kita mendorong Pemerintah Aceh segera mengumumkan paket kebijakan anggaran apa saja yang telah diputuskan kepada masyarakat. Berapa besaran anggaran total untuk penanggulangan Covid 19 di Aceh? Berapa anggaran untuk penyediaan APD, Alkes dan insentif tenaga medis untuk penanganan Covid 19. Begitu juga dengan anggaran untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) berupa Sembako dan BLT. Tak kalah penting adalah anggaran untuk memproteksi kondisi perekonomian yang ikut terdampak. Selama ini kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh terkait penanggulangan Covid 19 untuk masyarakat lebih banyak bersifat regulatif, bukan protektif. Karena itu paket – paket kebijakan anggaran tersebut harus segera diumumkan kepada publik.”
“Langkah ini telah lebih dulu dilakukan oleh beberapa Provinsi lain. Contohnya Jawa Barat. Mereka merealokasikan APBD-nya mencapai 16,2 Trilyun untuk penanggulangan Covid 19. Dimana 3,2 Trilyun diantaranya diperuntukkan untuk penyedian Sembako dan BLT bagi masyarakat rentan terdampak. Para penerima bantuan Sembako tersebut akan mendapatkan 500.000/KK/Bulan. Kebijakan tersebut disambut gembira mereka yang membutuhkan,” ujarnya.
Kata Syakya, maka sudah sewajarnya agar Pemerintah Aceh juga bisa segera mengumumkannya kepada publik.
“Kita mendorong agar kebijakan anggaran penanggulangan Covid 19 dari realokasi APBA agar disampaikan secara konkrit kepada masyarakat. Misalnya berapa anggaran total dari realokasi dan refocussing APBA untuk penanggulangan Covid. Berapa anggaran untuk program sosialisasi dan mitigasi. Berapa insentif yang akan diterima oleh masing-masing tenaga medis, baik dokter maupun perawat. Berapa anggaran untuk pengadaan masker, APD, rapid test dan kebutuhan medis lainnya. Begitu juga anggaran untuk biaya karantina ODP, jangan sampai tidak disediakan. Selanjutnya, berapa nilai bantuan Sembako dan BLT per KK dan per bulan yang akan diterima oleh mereka yang membutuhkan. Pun begitu terhadap upaya pengendalian harga Sembako dan proteksi perekonomian sektor UKM, berapa alokasi anggarannya. Ini tentu harus disampaikan secara terang benderang.”
“Jika telah diumumkan kepada publik, kami meyakini hal tersebut akan membuat masyarakat merasa lebih tenang dalam menghadapi ancaman wabah Covid 19 ini. Setidaknya mereka merasa bahwa Pemerintah telah hadir ditengah berbagai kesulitan yang mereka hadapi. Ini akan meningkatkan kepercayaan dan optimisme publik kepada Pemerintah Aceh dalam upaya penanggulangan Covid 19. Jadi, saat ini pengumuman paket kebijakan anggaran tersebut lah yang sangat dinanti-nantikan oleh publik. Jadi tak ada alasan bagi Pemerintah Aceh untuk menunda-nundanya lagi,” ujarnya lagi.
“Kita juga mendorong agar Pemerintah Aceh harus benar-benar serius menyediakan anggaran yang maksimal dalam realokasi dan refocussing APBA untuk pencegahan dan penanggulangan wabah corona. Kalau mencontoh Jawa Barat misalnya, mereka merealokasi lebih dari sepertiga APBD-nya untuk penanggulangan Covid 19. Maka jika merujuk pada Jawa Barat, paling tidak Aceh harus menyediakan setidaknya 5 triliun sampai 6 trilyun APBA untuk fokus pada upaya pencegahan dan penanggulangan wabah Covid 19. Walaupun kita berharap kasus Covid 19 di Aceh segera selesai, namun bagaimanapun Pemerintah Aceh harus menyiapkan diri sejak dini dengan skema menghadapi kemungkinan buruk yang bisa saja terjadi.”