JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 menilai kebijakan physical distancing masih belum efektif terlaksana karena terkendala disiplin masyarakat. Kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau status PSBB oleh pemerintah daerah dinilai bisa menjadi solusi.
“Karenanya pemerintah memberi kesempatan pada Pemda untuk ajukan PSBB,” kata Jubir Gugus Tugas COVID-19 Ahmad Yurianto di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu, 8 April 2020.
Menurut Yurianto, persoalan disiplin yang membuat efektivitas physical distancing tak optimal bisa diatasi dengan PSBB sebab ada penegakan hujum. “Dengan PSBB, ada dorongan agar masyarakat lebih disiplin,” ujarnya
Meski begitu, Yurianto meminta agar PSBB tidak dimaknai sebagai pelarangan melainkan pembatasan. Sebab, faktor pembawa penyakit tersebut adalah manusia.
“Karenanya sebaran penyakit ini akan sejalan dengan aktivitas manusia itu sendiri sehingga perlu dibatasi,” kata Yurianto.
Apalagi kini diketahui ada pula oramg yang positif Corona tapi tak menunjukkan gejala. Sedangkan ia bisa terus beraktivitas di tengah masyarakat dan berpotensi menularkan.
“Kemudian masih banyak kelompok masyarakat rentan, yang abaikan physical distancing, abaikan jaga jarak, abaikan tidak cuci tangan sehingga akibatnya penularan terus terus terjadi. Inilah pertimbangan mengapa pemerintah melakukan penguatan itu,” ucap Yurianto.
Sejauh ini, Kementerian Kesehatan sudah menyetujui status PSBB untuk DKI Jakarta. Landasan hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. PSBB di Jakarta akan mulai berlaku Jumat, 10 April 2020.
Hingga Rabu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat kasus positif penyakit yang disebabkan Corona mencapai 2.956 kasus, sementara 222 pasien sembuh dan 240 orang meninggal.[]