Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Redam Corona, Pemda Dipersilakan Ajukan Status PSBB

Atjeh Watch by Atjeh Watch
09/04/2020
in Kesehatan
0
Masker Kain Motif Batik Jubir Penanganan COVID-19 Curi Perhatian

Jubir Pemerintah dalam Penanganan Covid-19 pakai masker kain motif batik (Foto : BNPB Indonesia/Youtube)

JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 menilai kebijakan physical distancing masih belum efektif terlaksana karena terkendala disiplin masyarakat. Kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau status PSBB oleh pemerintah daerah dinilai bisa menjadi solusi.

“Karenanya pemerintah memberi kesempatan pada Pemda untuk ajukan PSBB,” kata Jubir Gugus Tugas COVID-19 Ahmad Yurianto di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu, 8 April 2020.

Menurut Yurianto, persoalan disiplin yang membuat efektivitas physical distancing tak optimal bisa diatasi dengan PSBB sebab ada penegakan hujum. “Dengan PSBB, ada dorongan agar masyarakat lebih disiplin,” ujarnya

Meski begitu, Yurianto meminta agar PSBB tidak dimaknai sebagai pelarangan melainkan pembatasan. Sebab, faktor pembawa penyakit tersebut adalah manusia.

“Karenanya sebaran penyakit ini akan sejalan dengan aktivitas manusia itu sendiri sehingga perlu dibatasi,” kata Yurianto.

Apalagi kini diketahui ada pula oramg yang positif Corona tapi tak menunjukkan gejala. Sedangkan ia bisa terus beraktivitas di tengah masyarakat dan berpotensi menularkan.

“Kemudian masih banyak kelompok masyarakat rentan, yang abaikan physical distancing, abaikan jaga jarak, abaikan tidak cuci tangan sehingga akibatnya penularan terus terus terjadi. Inilah pertimbangan mengapa pemerintah melakukan penguatan itu,” ucap Yurianto.

Sejauh ini, Kementerian Kesehatan sudah menyetujui status PSBB untuk DKI Jakarta. Landasan hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. PSBB di Jakarta akan mulai berlaku Jumat, 10 April 2020.

Hingga Rabu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat kasus positif penyakit yang disebabkan Corona mencapai 2.956 kasus, sementara 222 pasien sembuh dan 240 orang meninggal.[]

Sumber: Tempo

Tags: PSBB
Previous Post

Pelabuhan Ulee-Lheue – Balohan Cuma Angkut Warga Ber-KTP Sabang

Next Post

Warga Tionghoa di Aceh Bagikan Ribuan Masker hingga Nasi Kotak Setiap Hari

Next Post
Warga Tionghoa di Aceh Bagikan Ribuan Masker hingga Nasi Kotak Setiap Hari

Warga Tionghoa di Aceh Bagikan Ribuan Masker hingga Nasi Kotak Setiap Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wakapolres Pidie Perkuat Pengawasan Penyidikan, Gelar Perkara Jadi Filter Utama Penegakan Hukum

Wakapolres Pidie Perkuat Pengawasan Penyidikan, Gelar Perkara Jadi Filter Utama Penegakan Hukum

22/07/2026
Qanun MAA Pidie Jangan Hanya Menjadi Dokumen Mati

Qanun MAA Pidie Jangan Hanya Menjadi Dokumen Mati

22/07/2026
Pemerintah Aceh Pacu Pemulihan Sawah Terdampak Bencana Hidrometeorogi

Pemerintah Aceh Pacu Pemulihan Sawah Terdampak Bencana Hidrometeorogi

22/07/2026
Gempa Dangkal di Bener Meriah Dipicu Sesar Aktif

Gempa M5,5 Guncang Gayo Lues

22/07/2026
Hadirkan AMAN, Kemenag Permudah Laporan Dugaan Kekerasan

Hadirkan AMAN, Kemenag Permudah Laporan Dugaan Kekerasan

22/07/2026

Terpopuler

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

21/07/2026

Redam Corona, Pemda Dipersilakan Ajukan Status PSBB

Kapaloe, Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur

STAI Tgk. Chik Pante Kulu dan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh Bangun Kolaborasi Penguatan Tridarma Perguruan Tinggi

Rp4,65 Miliar Dana Umat Siap Disalurkan, Baitul Mal Pidie Perketat Verifikasi demi Cegah Salah Sasaran

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com