BANDA ACEH – Dalam upaya mencegah penyebaran Covid – 19 di Wilayah Aceh, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala melalui Klinik Hukum menyelenggarakan penyuluhan hukum online, Sabtu 18 April 2020. Kegiatan penyuluhan hukum tersebut diselenggarakan pukul 10.30 – 12.30.
“Penyuluhan Hukum Online kali ini menampilkan serial klinik hukum adat . Adapun tema yang diangkat pada kegiatan “Penyuluhan Hukum Online” kali ini adalah “Peran Gampong dan Tokoh Adat di Aceh Dalam Upaya Mencegah Penyebaran Pandemi Covid – 19.
Kurniawan S, S.H., LL.M selaku Kepala Laboratorium dan Klinis Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala mengatakan bahwa, “Saat ini Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala telah membentuk 10 (sepuluh) Klinik Hukum.”
“Kesepuluh Klinik Hukum tersebut berada di bawah manajemen “Laboratorium dan Klinis Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala,” sebut Kurniawan.
“Dalam memberikan layanannya Kesepuluh Klinik Hukum tersebut berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala,” sebut Kurniawan.
“Adapun kesepuluh Klinik hukum tersebut yaitu Klinik Hukum Adat, Klinik Hukum Bisnis, Klinik Hukum Keluarga, dan Perlindungan Perempuan dan Anak, Klinik Hukum Pidana, Klinik Hukum Lingkungan, Klinik Hukum Pertanahan dan Tata Ruang, Klinik Hukum Pemerintahan Daerah dan Perancangan Perundang-undangan, Klinik Hukum Kontrak, Klinik Hukum Internasional, dan Klinik Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS),” lanjutnya.
“Tujuan dibentuknya kesepuluh KLINIK HUKUM tersebut adalah sebagai manifestasi langkah konkrit para insan kampus yang berada di lingkungan Universitas Syiah Kuala khususnya di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dalam memenuhi ragam dinamika permasalahan serta kebutuhan hukum yang berada di masyarakat.”
Kegiatan “Penyuluhan Hukum Online” dengan Serial KLINIK HUKUM ADAT kali ini menghadirikan dua orang narasumber yaitu Dr. T. Muttaqin Mansur, M.H, Akademisi Hukum Univ. Syiah Kuala – Pakar Hukum Adat, dan juga Konsultan pada Klinik Hukum Adat Fak. Hukum Univ. Syiah Kuala, Dr. Adli Abdullah, S.H., MCL (Akademisi Hukum Univ. Syiah Kuala – Pakar Hukum Adat, dan juga Konsultan pada Klinik Hukum Adat Fak. Hukum Univ. Syiah Kuala).
Menurut Kurniawan, Kegiatan Penyuluhan Hukum Online ini diikuti sekitar enam puluhan peserta yang berasal dari berbagai intansi/afiliasi dan daerah di Aceh.
“Diantara beberapa peserta tersebut ada yang berasal dari Riau, Bandung, dan Jember,” sebut Kurniawan.
Kegiatan “Penyuluhan Hukum Online” tersebut secara langsung dipandu oleh Kurniawan S, S.H., LL.M selaku Kepala Laboratorium dan Klinis Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
Dr. Adli Abdullah, S.H., MCL dalam paparan materinya menyampaikan bahwa “Peran tokoh adat dan gampong diperlukan untuk menenangkan masyarakat dalam menghadapi pandemi covid 19.”
“Dalam menghadapi wabah Corona ini, perlu dikuatkan imunisasi berbasis kearifan yang dimiliki Aceh berupa minuman yang terbuat dari ekstrak rempah-rempah alami seperti kunyit, halia, madu, sirih, jera (jintan hitam). Dalam sejarah rempah rempah alami tersebut mampu meningkatkan daya tahan tubuh sehingga tidak mudah terserang penyakit,” lanjut Adli Abdullah.
Adli Abdullah menghimbau agar masyarakat Aceh yang berasal dari kalangan petani dan nelayan perlu di dorong terus beraktifitas, dengan tetap menjaga jarak.
Selain itu, Adli Abdullah juga berharap agar para tokoh adat dan gampong dapat menjadi pengawas dalam memantau pergerakan masyarakat khususnya yang datang dari daerah merah, dengan tetap mengedepankan etika kemanusiaan dan persaudaraan dan jangan memusuhi.
Selanjutnya Dr. T. Muttaqin Mansur, M.H menyebutkan bahwa,”Keberadaan Gampong beserta para tokoh adat khususnya di Aceh memiliki memiliki peranan penting dalam upaya menekan semakin meluasnya penyebaran Covid – 19.”
Salah satu kearifan lokal (local wisedom) yang ada di wilayah Aceh dalam menghadapi ragam permasalahan yang diwarisi oleh para leluhur di Aceh adalah dikenal dengan istilah “Pageu Gampong (pagar desa).”
Dr. Taqwaddin Husein sebagai salah satu peserta menyampaikan bahwa, “Perlu adanya edukasi dan sosialisasi kepada pemerintahan gampong dalam bersikap dan bertindak mencegah dan menanggulangi virus corona.”
“Hal ini penting dilakukan karena Pemerintahan Gampong atau Desa adalah ujung tombak sistem Pemerintahan di Indonesia. Jadi mulailah dari Gampong,” sebut Taqwaddin.
“Pemerintah Gampong perlu memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warganya bagaimana harus bersikap dan berperilaku menghadapi para ODP dan PDP, termasuk terhadap para medis,” lanjut Taqwaddin.
Menurut Taqwaddin, “Edukasi warga Gampong agar bersikap santun dan ramah terhadap semua ODP dan PDP yang ada di gampong nya.”
“Perlakukan mereka dengan baik sesuai adat budaya kita,” lanjut Taqwaddin.
“Jangan sampai gara-gara Corona, kita hancurkan adat budaya kita yang bersendikan syariat Islam,” tutup Taqwaddin.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Teuku Umar (UTU) yaitu Basri, S.H., M.H sebagai salah satu peserta menyebutkan bahwa “Kearifan Lokal (local wisedom) beserta segenap perangkat adat yang berada di Aceh selama ini sebagai peninggalan warisan budaya leluhur telah banyak membantu dalam menopang daya tahan (imunitas) masyarakat Aceh dalam menghadapi ragam permasalahan yang terjadi baik masalah sosial hingga masalah wabah penyakit seperti yang sedang dihadapi saat ini”.
“Salah satu kearifan lokal yang ada di Aceh dalam menghadapi wabah penyakit, salah satunya adalah menggelar “Ritual Tolak Bala” yang diiringi dengan sejumlah bacaan do’a – do’a dan ayat Al-Qur’an,” tutup Dekan FISIPOL Universitas Teuku Umar (UTU) tersebut.