JANTHO – Pemkab Aceh Besar diminta transparan dalam mengelola Rp48 miliar dana penanganan Corona. Hal ini disampaikan akademisi Abulyatama, Usman Lamreung, kepada atjehwatch.com, Senin 20 April 2020.
“Upaya percepatan penanganan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengalokasikan anggaran 48 miliar. Anggaran tersebut antara lain akan digunakan untuk penyediaan alat pelindung diri (APD), penyediaan obat-obatan dan peralatan kesehatan, dapur umum Covid-19, santunan dan tunjangan untuk tenaga medis, penyediaan tempat isolasi untuk 23 kecamatan di Aceh Besar, dan bantuan sembako untuk masyarakat pada masa darurat,” kata Usman.
“Tentu angka 48 miliar bukan dana yang sedikit, maka perlu ada transparasi, akutantabel, dan bisa diakses oleh publik setiap saat, kegiatan yang dilaksanakan. Trasparasi dan informatif bisa di akses oleh publik agar masyarakat mengetahui kemana saja anggaran mengalir dan jelas peruntukan sesuai alokasi yang sudah ditetapkan. Kami berharap pemerintah kabupaten Aceh Besar bisa menginformasikan di Website Penanganan Covid-19 dan bisa diakses.”
Menurutnya, peruntukan dana 48 miliar juga harus singkrong dengan alokasi dana penanganan covid-19 oleh pemerintah propinsi. Pemerintah Propinsi mengalokasikan dana sebesar Rp1.7 triliun.
“Jangan sampai datanya tumpang tindik, sehingga realisasi anggarannya bisa double. Maka perlu ada koordinasi yang sinerji dengan pemerintah Propinsi, jangan sampai begitu besar anggaran dialokasikan namun masyarakat tidak menikmatinya. Alokasi anggaran yang tersebut diatas bisa saja double dengan pemerintah propinsi, kami pertegas sekali lagi dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 ini harus kuat dikoordinasi dan komunikasi.”
Lanjutnya, dana gampong/desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka menjadi dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa/Gampong.
“Dana desa/gampong juga menjadi pertimbangan Pemkab Aceh Besar agar anggaran yang di alokasikan tidak berbenturan dengan data gampong alias double. Setiap level pemerintahan dari pusat, propinsi, kabupaten/kota dan desa mengalokasikan dana penanganan Covid-19, bila benar-benar dilakukan sinkronisasi data dan komunikasi yang baik maka distribusi anggaran dalam berbagai sector tidak berbenturan dan para korban terdampak covid-19 tidak kecewa dan protes.”
“Pemkab Aceh Besar juga harus menfasilitasi gampong dalam menrealisasikan anggaran gampong untuk distribusikan melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) sesuai peraturan menteri Desa dan pembangunan Daerah tertinggal, artinya ada makansime teknis bantuan BLT agar para Geuchik tidak bingung dalam merealisasikan program tersebut. Maka diperlukan kesiapan pemerintahan desa/gampong untuk segera mendistribusikan BLT dimaksud secara tertib, adil, dan tepat. Yaitu tepat sasaran, tepat orang, tepat waktu, tepat proses, dan tepat laporan administrasi.”
“Kami berharap semua anggaran yang di alakosikan tepat sasaran, transparan dan bisa di akses oleh masyarakat luas. Ini menajdi penting dan juga bagian dari semangat visi, dan misi pemerintah kabupaten Aceh Besar, traspran, bersih dan tidak korupsi,” ujar Usman lagi. []