Banda Aceh – Seorang narapidana Lapas Klas II A Banda Aceh berinisial ZU alias Yok (38) ditangkap setelah kabur dari penjara sejak akhir 2018. ZU ditangkap saat menjual sabu.
“Ketika kita tangkap, kita menemukan barang bukti sabu seberat 1,94 gram yang disimpan di beberapa tempat,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Boby Putra Ramadhan Sebayang, kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).
Penangkapan berawal dari informasi soal ZU yang kerap menggunakan sabu di rumahnya di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Polisi kemudian menangkap ZU pada Rabu (22/4) malam.
ZU tak melawan saat ditangkap. Boby mengatakan awalnya petugas menemukan barang bukti sabu 0,52 gram di dalam dompet ZU.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi kembali menemukan sabu 1,24 gram dan 0,18 gram yang disimpan di bawah alas kaki mobil. Menurut Boby, ZU membeli 10 gram sabu seharga Rp 6 juta pada AM yang kini masuk DPO.
Sabu yang diperoleh di Aceh Timur tersebut kemudian dijual ZU dalam paket kecil yang masing-masing berharga Rp 600 ribu. Sisa sabu yang belum terjual dipakai oleh dirinya sendiri.
“Pelaku ZU alias Yok telah menjual sebagian sabu yang dia miliki kepada orang lain per paket seharga Rp 600 ribu rupiah dari sisa yang ditemukan oleh petugas,” jelas Boby.