Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Rabu, Warga Aceh Dipulangkan dari Luar Negeri

Admin1 by Admin1
28/04/2020
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Garuda Indonesia mengusulkan penerbangan ekstra memulangkan warga Aceh dari luar negeri melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Aceh, Rabu, 29 April 2020.

Dalam penerbangan repatriasi tersebut, Garuda Indonesia juga sekaligus memulangkan warga Aceh yang baru berdinas keluar daerah yakni dari DKI Jakarta.

Warga Aceh yang dipulangkan melalui penerbangan repatriasi tersebut mereka yang saat ini berada Mesir. Namun, untuk jumlahnya belum diketahui.

EGM Bandara SIM Indra Gunawan mengatakan, penerbangan repatriasi pada 29 April 2020 oleh Garuda Indonesia itu telah dikirmkan usulannya ke PT Angkasa Pura II Cabang SIM.

“Kami dapat informasi repatriasi dari Garuda Indonesia, tanggal 29 nanti ada penerbangan yang memulangkan warga,” kata Indra Gunawan kepada wartawan, Senin, 27 April 2020.

Indra menuturkan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 itu tetap bisa dilakukan penerbangan tertentu.

Penerbangan yang diizinkan dalam peraturan tersebut yakni seperti pengiriman kargo, penerbangan khusus perjalanan dinas, kebutuhan kesehatan serta jika ada kondisi emergency.

“Kriteria lain yang memang diizinkan repatriasi atau pemulangan WNI (Warga Negara Indonesia) atau asing (WNA) dari beberapa negara,” ucapnya.

Berdasarkan informasi extra flight dari Garuda Indonesia yang dibenarkan oleh pihak PT Angkasa Pura II Cabang SIM, penerbangan pada 29 April 2020 nantinya dengan tujuan repatriasi, penerbangan tenaga medis atau relawan Covid-19, kedinasan sipil maupun militer, serta kargo.

Penumpang juga diwajibkan melengkapi dokumen persyaratan seperti surat pernyataan perjalanan, keterangan dari perusahaan atau instansi (surat dinas).

Selanjutnya, surat keterangan sehat/bebas Covid-19 (Surat keterangan tersebut berlaku selama 7 hari). Tiket perjalanan lanjutan bagi repatriasi flight dan tiket pulang bagi kedinasan. []

Sumber: Tagar.id

Tags: aceh
Previous Post

Godaan di Saat Ramadhan Antara Keinginan Nafsu dan Kebutuhan

Next Post

Ini Asal Usul Penerapan Hukum Cambuk di Aceh

Next Post

Ini Asal Usul Penerapan Hukum Cambuk di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemerintah Aceh Pacu Pemulihan Sawah Terdampak Bencana Hidrometeorogi

Pemerintah Aceh Pacu Pemulihan Sawah Terdampak Bencana Hidrometeorogi

22/07/2026
Gempa Dangkal di Bener Meriah Dipicu Sesar Aktif

Gempa M5,5 Guncang Gayo Lues

22/07/2026
Hadirkan AMAN, Kemenag Permudah Laporan Dugaan Kekerasan

Hadirkan AMAN, Kemenag Permudah Laporan Dugaan Kekerasan

22/07/2026
Sosok Ferran Torres, Pencetak Gol Tunggal Penentu Spanyol Juara Dunia 2026

Sosok Ferran Torres, Pencetak Gol Tunggal Penentu Spanyol Juara Dunia 2026

22/07/2026
STAI Tgk. Chik Pante Kulu dan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh Bangun Kolaborasi Penguatan Tridarma Perguruan Tinggi

STAI Tgk. Chik Pante Kulu dan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh Bangun Kolaborasi Penguatan Tridarma Perguruan Tinggi

22/07/2026

Terpopuler

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

21/07/2026

Rabu, Warga Aceh Dipulangkan dari Luar Negeri

Kapaloe, Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur

Rp4,65 Miliar Dana Umat Siap Disalurkan, Baitul Mal Pidie Perketat Verifikasi demi Cegah Salah Sasaran

STAI Tgk. Chik Pante Kulu dan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh Bangun Kolaborasi Penguatan Tridarma Perguruan Tinggi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com