Meulaboh – Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat menetapkan standarisasi takaran zakat fitrah tahun 1441 H/2020 M. Setiap jiwa harus mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 2,8 kilogram per jiwa untuk yang menunaikan dengan beras dan setara 3,8 kilogram per jiwa untuk yang menunaikan dengan uang.
Penetapan tersebut dilakukan pada Rapat Penentuan Zakat dan Fitrah di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Selasa 5 Mei 2020 dengan tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan dan keselamatan.
Ketua Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat, Irwadi, SE menyatakan, hasil penetapan takaran zakat fitrah tersebut merupakan hasil dari koordinasi antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, serta lembaga terkait lainnya.
“Ada dua ketentuan takaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan, yaitu 2,8 kilogram/ per jiwa untuk yang membayar dengan beras dan setara dengan 3,8 kilogram per jiwa untuk yang membayar dengan uang,” ungkap Irwadi.
Berdasarkan observasi yang dilakukan oleh Tim Penentuan Zakat Fitrah dari beberapa pedagang di Kabupaten Aceh Barat, untuk yang menunaikan zakat dengan menggunakan uang ada tiga tingkatan. Untuk tingkat pertama sebesar Rp54 ribu per jiwa bagi yang mengkonsumsi beras merek Piring Nasi, Kura-kura, PTN dan sejenisnya.
Tingkat kedua sebesar Rp45 ribu per jiwa untuk yang mengkonsumsi beras merek Mawar Super, Top 1, TD dan sejenisnya. Sedangkan tingkatan ketiga sebesar Rp35 ribu yang mengkonsumsi beras merek Mawar Barsela, Walet, Dolog dan sejenisnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H. Khairul Azhar berpesan kepada seluruh masyarakat, untuk menunaikan zakat fitrah dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dan keselamatan di tengah kondisi Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Semoga amal dan ibadah yang kita jalankan di bulan ramadhan ini diterima oleh Allah SWT, dan semoga kondisi Covid-19 ini akan segera kondusif,” harapnya.
Tim penentuan zakat fitrah terdiri dari beberapa unsur, yaitu pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat, Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Dinas Syariat Islam, Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Aceh Barat, pihak organisasi Muhammadiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti)i, dan Al-Wasliyah.[]