Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Aceh Barat Tetapkan Takaran Zakat Fitrah Tahun 1441H/2020M

Atjeh Watch by Atjeh Watch
05/05/2020
in Lintas Barat Selatan
0

Meulaboh – Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat menetapkan standarisasi takaran zakat fitrah tahun 1441 H/2020 M. Setiap jiwa harus mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 2,8 kilogram per jiwa untuk yang menunaikan dengan beras dan setara 3,8 kilogram per jiwa untuk yang menunaikan dengan uang.

Penetapan tersebut dilakukan pada Rapat Penentuan Zakat dan Fitrah di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Selasa 5 Mei 2020 dengan tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan dan keselamatan.

Ketua Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat, Irwadi, SE menyatakan, hasil penetapan takaran zakat fitrah tersebut merupakan hasil dari koordinasi antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, serta lembaga terkait lainnya.

“Ada dua ketentuan takaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan, yaitu 2,8 kilogram/ per jiwa untuk yang membayar dengan beras dan setara dengan 3,8 kilogram per jiwa untuk yang membayar dengan uang,” ungkap Irwadi.

Berdasarkan observasi yang dilakukan oleh Tim Penentuan Zakat Fitrah dari beberapa pedagang di Kabupaten Aceh Barat, untuk yang menunaikan zakat dengan menggunakan uang ada tiga tingkatan. Untuk tingkat pertama sebesar Rp54 ribu per jiwa bagi yang mengkonsumsi beras merek Piring Nasi, Kura-kura, PTN dan sejenisnya.

Tingkat kedua sebesar Rp45 ribu per jiwa untuk yang mengkonsumsi beras merek Mawar Super, Top 1, TD dan sejenisnya. Sedangkan tingkatan ketiga sebesar Rp35 ribu yang mengkonsumsi beras merek Mawar Barsela, Walet, Dolog dan sejenisnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H. Khairul Azhar berpesan kepada seluruh masyarakat, untuk menunaikan zakat fitrah dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dan keselamatan di tengah kondisi Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Semoga amal dan ibadah yang kita jalankan di bulan ramadhan ini diterima oleh Allah SWT, dan semoga kondisi Covid-19 ini akan segera kondusif,” harapnya.

Tim penentuan zakat fitrah terdiri dari beberapa unsur, yaitu pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat, Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Dinas Syariat Islam, Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Aceh Barat, pihak organisasi Muhammadiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti)i, dan Al-Wasliyah.[]

Tags: aceh baratZakat Fitrah
Previous Post

Dyah Erti Dorong Anak Panti Tempuh Pendidikan Tinggi

Next Post

Ajudan Wagub Sumut Sempat ke Bireuen Saat Berstatus Positif Corona

Next Post
Sejumlah Negara keluhkan Alat Uji Covid-19 dari Cina, Ini Alasannya

Ajudan Wagub Sumut Sempat ke Bireuen Saat Berstatus Positif Corona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua DPRK Buka Turnamen Futsal AFK Cup

Ketua DPRK Buka Turnamen Futsal AFK Cup

08/05/2026
Lapas Kota Bakti Deklarasi “Zero Handphone, Narkoba dan Penipuan”, Pegawai Diancam Sanksi Pidana

Lapas Kota Bakti Deklarasi “Zero Handphone, Narkoba dan Penipuan”, Pegawai Diancam Sanksi Pidana

08/05/2026
Ditbinmas Polda Aceh Laksanakan Sinergisitas 3 Pilar di FDK UIN Ar-Raniry

Ditbinmas Polda Aceh Laksanakan Sinergisitas 3 Pilar di FDK UIN Ar-Raniry

08/05/2026
UIN Ar-Raniry Perkuat Kompetensi 87 Pengelola Perpustakaan Sekolah di Aceh Utara

UIN Ar-Raniry Perkuat Kompetensi 87 Pengelola Perpustakaan Sekolah di Aceh Utara

08/05/2026
Cabang Lomba Baca Puisi FLS3N, Siswi SMAN 2 Sinabang Lolos ke Provinsi

Cabang Lomba Baca Puisi FLS3N, Siswi SMAN 2 Sinabang Lolos ke Provinsi

08/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Cara Safar dan Tarmizi ‘Mendidik’ Mualem Pimpin Aceh

08/05/2026

[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Menyangkut Kemanusian, Dr. Safaruddin Instruksikan Rumah Sakit Korea Layani Semua Desil

DPMG Aceh Tetapkan Peserta Lolos 6 Besar Lomba Teknologi Tepat Guna 2026

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com