Banda Aceh – Kebijakan Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) mengenai pembelajaran sekolah dalam masa pandemi virus corona/covid-19 dialihkan ke rumah. Menurut Majelis Pendidikan Aceh (MPA), perlu diperkuat proses pembelajaran dengan melibatkan semua stakeholder masa covid 19 ini.
MPA menilai, semuanya harus mengambil peran, seperti orang tua dan guru harus lebih komunikatif dalam proses pembelajaran daring.
“Kebijakan pengalihan belajar siswa dari sekolah ke rumah, yang di susul refocusing anggaran APBA di Aceh, harus disikapi dengan sikap produktif dan kreatif. Supaya pembelajaran siswa di Aceh pada masa covid 19 ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Ketua MPA (Majelis Pendidikan Aceh), Profesor Abdi A Wahab, kepada media ini, Kamis (7/5) di Banda Aceh.
Pemerintah perlu mengontrol proses pengajaran daring masa pandemik covid 19. Supaya proses pembelajaran dapat berlangsung berkualitas dan inovatif. Menurut Abdi, perlu kerja kolaborasi antara orang tua, guru, murid dan dinas terkait supaya kendala-kendala dalam proses pengajaran daring dalam situasi darurat seperti ini dapat berjalan dengan baik.
“Saya berharap, dengan situasi covid 19 ini, sebaiknya komunikasi guru, murid dan orang tua dalam pembelajaran dapat berjalan dengan baik. Supaya proses pembelajaran dapat berlangsung timbal balik, antara guru dengan siswa dengan adanya kontribusi aktif orang tua,” tambah Profesor Abdi.
Pada kesempatan yang sama, anggota Majelis Pendidikan Aceh lainya, Dr Ismail, M.Sc mengingatkan bahwa pembelajaran dari rumah perlu diperkuat. Supaya hak siswa untuk mendapatkan proses pendidikan yang terbaik tetap terwujud. “Prediksi terbaru bahwa proses pembelajaran dari rumah akibat covid 19 ini kemungkinan akan diperpanjang pemerintah pusat, karena penyebaran covid 19 belum pasti kapan berakhir,” ujar Ismail.
Pendapat senada dikemukan pengurus MPA lainnya, menurut Profesor Husni Husin sistem belajar daring dari rumah ini perlu diperkuat dengan sarana dan prasarana. Apalagi berdasarkan peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 19 tahun 2020 tentang tentang Perubahan atas Permendikbud No.8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler dibolehkan pengunaan dana BOS untuk pembelian pulsa, pembelian paket data, dalam layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidikan dan peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
“Permendikbud nomor 19 tahun 2020 telah membuka peluang untuk menggunakan dana BOS bagi kelancaran proses belajar daring untuk pembelian pulsa dan paket data internet. Tinggal yang dibutuhkan adalah memperkuat kepedulian semua pihak dalam merespon proses pembelajaran berbasis daring yang berkualitas,” ujar Husni Husin yang juga guru besar Universitas Syiah Kuala.
Dalam situasi pandemi seperti ini, proses pembelajaran bagi peserta didik di Aceh harusnya tetap berlangsung dengan baik. Keberlangsungan proses pendidikan daring harus diperkuat dengan perhatian semua pihak. Supaya setiap kendala yang timbul dalam implimentasi pendidikan berbasis daring ini dapat diselesaikan dengan cepat.









