BANDA ACEH – Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) Unsyiah, Zaky, meminta Plt Gubernur Aceh untuk bersikap tegas terkait polemic yang terjadi di Dinas Dayah Aceh.
“Kami menilai, masalah demi masalah yang hari ini terjadi di Dinas Dayah Aceh, merupakan salah satu contoh kasus buruknya birokrasi kita dalam merespon perubahan kebijakan akibat ancaman Covid-19,” ujar Zaky dalam pernyataan tertulis yang dikirim ke redaksi atjehwatch.com, Senin 18 Mei 2020.
“Pada gejolak yang terjadi di Dinas Dayah Aceh, kami rasa ini merupakan permasalahan yang harus segera direspon oleh Plt Gubernur Aceh dengan cara apapun agar problematika ini tidak semakin melebar dan mengganggu pelayanan publik lainnya.”
Menurutnya, sebagai konsekuensi dari penindaklanjutan SKB dua menteri terkait Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020, maka Pemerintah Aceh telah melakukan refocusing anggaran di APBA 2020 untuk penanganan Covid-19. Kurang lebih Rp1,7 triliun anggaran yang dipersiapkan oleh Pemerintah Aceh yang akan digunakan untuk masyarakat Aceh dalam penanganan Covid-19. Dana itu bersumber dari APBA 2020 yang tersebar di seluruh SKPA atau dinas-dinas terkait.
Namun pengalihan dana sebesar itu dari sejumlah SKPA dapat menimbulkan persoalan serius lainnya.
“Kita melihat, setelah refocusing anggaran dilakukan Plt Gubernur, beberapa SKPA terkesan tidak siap, ini juga menyebabkan penyesuaian kebijakan anggaran dilaksanakan secara tumpang tindih. Ketidaksiapan ini bisa disebabkan oleh minimnya profesionalitas elit birokrasi, kurangnya transparansi anggaran hingga nihilnya integritas para pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di dinas-dinas,” ujar Zaky.
Sebagai salah satu instansi yang lahir dari rahim perdamaian Aceh, kata Zaky, Dinas Dayah Aceh harus dikelola secara professional dan seharusnya memberi dampak positif bagi kemajuan dayah-dayah di Aceh.
“Sayangnya, alih-alih melahirkan inovasi-inovasi, hari ini kita malah mendengar kebijakan Kepala Dinas Dayah Aceh yang justru melahirkan banyak pro dan kontra. Seperti kasus yang banyak beredar di media massa, bahwa terdapat indikasi jika beberapa penerima bantuan hibah sebenarnya tidak memenuhi klasifikasi syarat untuk menerima bantuan.”
“Oleh karena itu, sebelum kasus ini menjadi temuan aparat penegak hukum, kami meminta BPK dan Inspektorat mengawal penuh, agar dana hibah yang akan disalurkan kepada lembaga yang tidak cukup syarat dihentikan dan tidak disalurkan. Dan yang wajib konsisten hingga saat ini kepada Plt Gubernur Aceh untuk segera bersikap tegas dalam mengakhiri permasalahan di Dinas Dayah Aceh,” kata dia.[]