Presiden Joko Widodo telah mengambil keputusan untuk melarang pelaksanaan salat Idulfitri 1441 Hijriah secara berjamaah di masjid atau lapangan.
Selain itu Jokowi juga memutuskan tetap melarang mudik saat lebaran demi memutus penyebaran virus corona.
Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas kabinet yang digelar Selasa 19 Mei 2020.
“Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau salat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang,” ujar Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, usai rapat terbatas kabinet, Selasa 19 Mei 2020.
Keputusan ini menuai pro dan kontra dari berbagai organisasi dan kalangan di Indonesia.
Sebahagian kalangan berpendapat, bahwa pelarangan ini sangat tak mungkin. Karena salat Ied merupakan kegiatan sacral bagi umat muslim di seluruh dunia, termasuk Indonesia dan Aceh di dalamnya.
Maka melarang warga untuk tidak salat Ied berjamaah sama dengan membendung air bah yang datang tiba-tiba.
Jadi, solusi atas kebijakan ini, kembali ke pribadi masing-masing warga di Indonesia, termasuk Aceh. Perlu kesadaran dari tiap individu masyarakat, terutama yang sering beraktivitas di luar serta memiliki potensi tertular Corona, untuk tak hadir ke masjid atau lapangan untuk salat Ied berjamaah.
Sedangkan warga yang sehat serta tak berpotensi terjangkit Corona, tetap bisa salat berjamaah.
Sangat tak etis rasanya, jika setiap kebijakan tentang penanganan Corona di Indonesia, cuma menyorot aktivitas di dalam masjid.
Sedangkan aktivitas keramaian di tempat lainnya, seperti mall serta pusat keramaian lainnya tetap penuh seperti halnya pendapat yang disampaikan oleh MUI, pasca keputusan tadi keluar.
Bahkan, pusat-pusat pembelanjaan penuh dikerumuni warga jelang Idul Fitri. Tak ada petugas yang memantau di sana. Tak ada jaga jarak sebagaimana protocol penanganan Corona yang diwajibkan oleh WHO.
Untuk Aceh, hampir sepekan lebih, kita nihil kasus baru Corona. Sebanyak 14 kabupaten kota juga dinyatakan nihil kasus baru pandemic Corona. Untuk zona hijau seperti ini, maka sudah selayaknya masyarakat diberi kesempatan untuk salat Ied berjamaah seperti tahun-tahun sebelumnya.
Apalagi untuk kampung-kampung yang jauh dari kota. []