BANDA ACEH – Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait dugaan pelanggaran dalam tata kelola Pemerintahan Aceh dengan menggunakan APBA dipertanyakan.
Hal ini disampaikan Koordinator Pusat Masyarakat Pengawal Perdamaian dan Pembangunan Aceh (M@PPA) Azwar A Gani, kepada wartawan, Rabu malam 27 Mei 2020.
“Ini harus dijelaskan. Jangan sampai masyarakat menilai komitmen DPR Aceh dalam melakukan pengawasan uang rakyat, ternyata hanya statemen di media. Tapi dalam realisasi tidak ada masa sekali,” ujar Azwar.
Menurutnya, Pansus yang dimaksud seperti Pansus Pembangunan Gedung Onkologi RSUDZA, Pansus Pencairan Kredit PT Bank Aceh Syariah, Pansus Pengadaan Barang dan Jasa APBA-P tahun Anggaran 2019 dan persetujuan pembatalan proyek multiyears tahun anggaran 2020-2022.
Komitmen ini berulangkali disampaikan oleh pimpinan DPR Aceh di media massa sejak awal 2020 lalu.
Sejumlah elemen sipil Aceh juga menemukan adanya indikasi penyelewengan yang sama di APBA-P 2019 dan APBA 2020.
Namun hingga memasuki pertengahan tahun 2020, komitmen DPR Aceh belum ada wujudnya sama sekali.
DPR Aceh sendiri, pernah beberapa kali, hendak menggelar paripurna untuk pembentukan sejumlah Pansus tadi.
“Namun hingga sekarang belum terwujud? Pertanyaannya kenapa? Atau jangan-jangan ada sesuatu yang membuat Pansus tersebut gagal dibentuk! Padahal ada sejumlah pelanggaran dalam APBA-P 2019 dan APBA 2020 yang cuma dibahas 4 hari,” kata Azwar yang juga mantan aktivis mahasiswa ini.
“Kita berharap DPR Aceh tidak mengkhianati amanah masyarakat hanya karena ada deal politik tertentu,” ujar Azwar lagi. []