BANDA ACEH – Sekretaris Komisi V DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky, menilai sikap pemerintah Indonesia yang mendeportasi nelayan Myanmar karena menangkap ikan di perairan Aceh dinilai tak sensitif terhadap derita nelayan Aceh.
“Kalau nelayan Myanmar yang tertangkap di Aceh dideportasi dengan cepat. Sementara nelayan kita yang tertangkap di Myanmar, hingga kini masih mendekam di penjara Myanmar,” kata Iskandar Usman, Sabtu 6 Juni 2020.
Statemen Iskandar ini merujuk pada merujuk pada kasus yang menimpa Wan Yan Oon, 29 tahun, nelayan Myanmar yang terbukti bersalah karena menangkap ikan di perairan Aceh.
Diketahui, Wan ditangkap pada 28 November 2019 lalu. Oleh hasil putusan PN Langsa, WNA tersebut dideportasikan ke negara asalnya, Myanmar.
Sementara di sisi lain, masih ada beberapa nelayan Aceh yang ditangkap oleh otoritas Myanmar hingga kini masih mendekam di tahanan negara setempat. Mereka ditangkap pada 6 Februari 2019 lalu.
“Salah seorang nelayan kita, Zulfadli, 34 tahun, bahkan harus pulang dari Myanmar dalam keadaan tak bernafas. Ini saya pikir, tak adil,” kata Iskandar.
“Harusnya, pemerintah bisa melakukan barter untuk ini. Sehingga nelayan kita yang masih mendekam di penjara Myanmar juga bisa dideportasi ke Aceh,” ujarnya.