Jakarta – Gara-gara diputus oleh mantan pacar, NN (23) warga Mentaya Hilir Selatan, Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah nekat menyebarkan video mesum mantan pacarnya di media sosial (medsos).
Video mesum tersebut disebarkan NN di Facebook dan Instagram pada 7 Mei 2020. Kemudian korban AS melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Kotim pada 23 Mei 2020.
“Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya pada 7 Juni 2020,” ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Selasa (9/6/2020).
Dia menjelaskan, penyebab NN nekad menyebarkan video mesum mantan pacarnya itu lantaran diputus secara sepihak. “Pengakuannya diputus tanpa alasan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang ITE. “Barang bukti yang diamankan mulai dari rekaman video, gawai untuk memposting, dan akun FB dan IG milik pelaku,” katanya.










